Denpasar – Mengejutkan apa disampaikan sejumlah warga yang mengaku sebagai korban dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan tersangka founder PT. Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan nama bisnis berbeda tapi modusnya sama.
Korban menyebut, sebelum adanya PT DOK pihaknya mengaku sudah kena bujuk rayu investasi bodong dalam trading bernama Maxx Profit. Di mana pelaku disebut-sebut tak lain adalah orang sama, yakni tersangka founder PT DOK Rai Kusuma Putra dan Eka Yudi Artho yang sudah ditahan polisi di Rutan Polda Bali. Korban menjelaskan yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama (SPK) adalah Rai Kusuma Putra selaku manajemen.
“Ini kejadian tahun 2019 sebelum PT DOK berdiri. Bagaimana kami baru mendapatkan pengembalian modal dua kali untuk investasi pertama yang janjinya lima kali modal lunas. Bahkan investasi kami yang ke dua dan ke tiga sama sekali tidak ada pengembalian,” terang Made Suarcipna mengaku sebagai korban investasi bodong Maxx Profit kepada wartawan di Denpasar, Selasa (28/11/2023)
Ia menjelaskan, dari tahun 2019 pihaknya telah meminta pertanggungjawaban guna pengembalian dana namun pihak pelaku selalu menghindar. Bahkan berdalih untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak trader Putu Agus. Padahal saat korban mengetahui bisnis ini dari pelaku sendiri yang datang ke rumahnya.
“Ia selalu menghindar dan mengatakan bertanggungjawab adalah trader Putu Agus. Saya tahu bisnis Maxx Profit kan dari Rai tapi ketika ada masalah ia cuci tangan. Dan ini dokumen bukti-bukti kerugian dari pihak saya saja mencapai Rp 700 juta. Belum korban yang lain,” beber Made Suarcipna.
Keadaan senada juga dijelaskan korban lain yakni Wayan Sudarta, Gede Pratama dan Nengah Lacap mengaku mengalami hal yang sama. Bagaimana mereka ini berharap uangnya bisa kembali.
“Ya kami berharap uang kami bisa kembali. Dan langkah selanjutnya selain saat sekarang kami berkordinasi dengan korban lain kami semua berencana juga untuk melaporkan ke polisi. Ini kan beda kerugiannya mesti sekarang pelaku sama menjadi tersangka dari PT. DOK. Kami ini kan dirugikan lebih dulu, diusahakan uang kami dikembalikan juga,” pungkas Gede Pratama.
Untuk diketahui sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali telah menahan 5 (lima) tersangka baru dalam dugaan investasi bodong PT. Dana Oil Konsorsium (DOK) di Rutan Polda Bali.
“Hasil koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Bali kelima tersangka PT DOK mulai malam ini sudah ditahan di Rutan Polda Bali,” terang Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan kepada wartawan di Denpasar Bali, Kamis (16/11/2023)
Kombes Jansen mengatakan, kelima tersangka baru yakni, I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra merupakan pendiri dari PT DOK atau disebut-sebut sebagai founder.
Ia juga mengatakan, semua tersangka ini berada dibalik I Nyoman Tri Dana Yasa atau Mang Tri selaku direktur perusahaan yang terlebih dahulu jadi tersangka dan divonis 3 tahun penjara.
Selain sebagai founder atau komisaris perusahaan, kelima tersangka ini dikabarkan berperan penting mendekati investor, menerima uang, membagi dan mengarahkan dana.
“Semua tersangka baru atau komisaris ini membantu menjalankan kegiatan investasi illegal serta menerima pembagian hasil. Berfokus mencari nasabah yang menjanjikan keuntungan besar dan tidak ada resiko serta uang yang diinvestasikan dapat diambil kapan pun kepada para investor,” beber Jansen
Mengenai penambahan tersangka lain dari lima tersangka baru dikatakan belum ada.
“Rencana tersangka lain nihil. Dalam pengungkapan kasus ada sekitar 28 orang sebagai saksi, termasuk perwakilan korban, Satgas Waspada Investasi OJK RI, Bappebti RI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali serta 6 orang terlapor,” imbuh Jansen.
Tinggalkan Balasan