Padang Pariaman, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemkab Padang Pariaman tahun anggaran 2021 mengungkap pekerjaan Pengadaan Mesin dan Peralatan Sentra IKM Cokelat Padang Pariaman terindikasi kerugian negara atas uang muka yang belum dikembalikan sebesar Rp661.920.379,00 dan jaminan pelaksanaan yang tidak dapat dicairkan sebesar Rp165.480.095,00.

Menurut BPK, hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian selaku PA lalai dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pekerjaan di lingkungan kerjanya, PPK dan PPTK pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya tidak mematuhi ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

Sebagaimana diketahui pekerjaan Pengadaan Mesin dan Peralatan Sentra IKM Cokelat Padang Pariaman dilaksanakan oleh PT PMU dengan nilai kontrak sebesar Rp3.309.601.898,00. Pekerjaan dilaksanakan selama 120 hari kalender mulai dari tanggal 5 April sampai 2 Agustus 2021.

Selama pelaksanaan kontrak, terdapat satu kali adendum perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 265 hari mulai tanggal 5 April sampai 25 Desember 2021. Namun sampai dengan batas akhir kontrak pada tanggal 25 Desember 2021 penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan kontrak.

Dengan terjadinya pemutusan kontrak, penyedia harus mengembalikan uang muka pekerjaan yang telah dibayarkan sebesar Rp661.920.379,00 dan mencairkan jaminan pelaksanaan sebesar Rp165.480.095,00.

Berdasarkan hal tersebut di atas BPK melakukan permintaan keterangan kepada PPK terkait progres pengembalian uang muka dan pencairan jaminan pelaksanaan yang telah dijanjikan oleh penyedia. Namun sampai dengan pemeriksaan berakhir pada tanggal 8 April 2022 belum terdapat penyetoran yang dilakukan oleh pihak penyedia.

Penelusuran lebih lanjut diketahui sertifikat jaminan yang dipegang oleh PPK hanya berupa salinan dalam bentuk fotocopy, sertifikat asli hanya dilihat PPK pada saat melakukan perjanjian/komitmen dengan penyedia yang disaksikan oleh pihak BA.

BPK menyimpulkan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 004/SP/MSN-SENTRAIKM/DPMPTP/IV-2021, pada Syarat-Syarat Umum Kontrak.

Untuk diketahui, waktu kontrak pekerjaan Pengadaan Mesin dan Peralatan Sentra IKM Cokelat Padang Pariaman pada tanggal 5 April 2021, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Padang Pariaman dijabat oleh Rudy Repenaldi Rilis yang kini menjabat Sekda Pemkab Padang Pariaman sejak dilantik pada 31 Agustus 2021.

Deliknews.com telah berupaya mengonfirmasi Rudy Repenaldi Rilis terkait temuan BPK bahwa Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian selaku PA lalai dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pekerjaan di lingkungan kerjanya. Rudy Repenaldi Rilis belum merespon konfirmasi melalui WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan.