SURABAYA – Tiga warga negara Pakistan yang menjadi terdakwa pada perkara pencurian di Toko Deliwafa jalan Kedung Cowek 141 Surabaya menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (4/12/2023).
Ketiganya adalah Mustafa Bin Muhammad Reza, Marjan Binti Muharom dan Muhammad Reza Bin Ghulam Sakhi.
Sidang itu digelar Jaksa Kejari Tanjung Perak Herlambang Adhi Nugroho di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya dihadapan ketua majelis hakim Sutrisno, hakim anggota I Putra Atmaja dan hakim anggota II Toniwidjaya Hansberd Hilly.
Jaksa Herlambang dalam amar tuntutannya menyatakan, meski ketiga terdakwa udah mengembalikan uang yang pernah dicuri dari Toko Deliwafa, namun ketiganya tetap harus menjalani proses hukum lndonesia Yakni sidang tuntutan dan sidang putusan atau vonis.
“Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian. Mengajukan tuntutan 7 bulan kepada Terdakwa Mustafa Bin Muhammad Reza. Marjan Binti Muharom dan terdakwa Muhammad Reza Bin Ghulam Sakhi selama 5 bulan. Membayar biaya perkara. Mengembalikan barang bukti mobil kepada Mustapa,” katanya membacakan surat tuntutan.
Ok. Sidang putusan ditunda hari Senin ya. Sidang ditutup” tandas ketua majelis hakim secara teleconfrence terhadap Sahid, penerjemah dari Tiga Terdakwa pencurian pada Toko milik Calon Anggota Legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPRD kota Surabaya, Tomliwafa.
Sebelumnya Jaksa Kejari Tanjung Perak Herlambang Adhi Nugroho menerima pengembalian uang Rp 3.3 Juta yang pernah dicuri dari toko Deliwafa oleh ketiga terdakwa melalui penerjemahnya.
Kasus ini berawal pada Januari 2023, ketiga terdakwa berangkat dari Karachi, Pakistan menuju Jakarta untuk mengobati kaki yang diderita oleh terdakwa Muhamad Reza Bin Ghulam Sakhi.
Binti Muharom melancarkan aksi pencuriannya di Toko Deliwafa jalan Kedung Cowek Surabaya dengan berpura-pura menukar uang.
Caranya, sewaktu kasir toko Deliwafa bernama Nurita Kurnia Fitri mengambilkan uang dari mesin kasir, sontak dengan sigap terdakwa Mustafa Bin Muhammad Raza mengambil uang yang dipegang Nurita Kurnia Fitri, seolah–olah hendak memilih uang yang ingin dia tukar.
Namun dengan pergerakan tangan yang sangat cepat, Terdakwa Mustafa Bin Muhammad Raza mengambil uang sebagian uang tersebut, lantas diselipkan ke dalam lipatan dompet. Sedangkan sisanya dikembalikan lagi kepada kasir Toko Deliwafa Nurita Kurnia Fitri.
Diketahui, peran terdakwa Mustafa Bin Muhammad Raza sebagai eksekutor pencurian sedangkan terdakwa Marjan Binti Muharom dan anaknya Marzia berperan mengalihkan perhatian dan menghalangi pelanggan lain agar tidak melihat aksi pencurian yang dilakukan oleh terdakwa Mustafa Bin Muhammad Raza. Sedangkan terdakwa Muhammad Raza Bin Ghulam Sakhi berada di dalam Mobil sebagai sopir dengan tujuan cepat kabur jika aksi pencurian yang mereka lakukan ketahuan
Diketahui pula, dari aksi pencurian di toko Deliwafa, ketiga terdakwa berhasil mendapatkan uang sebanyak Rp. 3,3 juta dan telah habis dipakai untuk membayar hotel dan kehidupan sehari-hari selama di Indonesia.
“Selain di toko Deliwafa para terdakwa telah melakukan perbuatan dengan modus yang serupa di toko Victoria Surabaya” kata Jaksa Herlambang pada saat membacakan surat dakwaan. (firman)
Tinggalkan Balasan