SURABAYA – Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2021 dan 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 172 juta. Jum’at (15/12/2023).

 

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Bagus Priyo Sembodo Bin Suyanto, Kepala Desa (Kades) Gemenggeng, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk dengan masa jabatan 2019-2025.

 

Dikonfirmasi setelah persidangan selesai Jaksa Penuntut Kejari Kabupaten Nganjuk Narendra Putra Swardhana mengatakan, terdakwa Bagus Priyo Sembodo melakukan penyelewengan APBDes tahun anggaran 2021 dan 2022 untuk pembangunan tembok penahan tanah (TPT) dan gedung olahraga desa.

“Terdakwa Bagus Priyo Sambodo melakukan pekerjaan fiktif untuk pembangunan desa,” kata Narendra.

 

Menurut Narendra, ada temuan anggaran pemerintah desa yang sudah dicairkan tetapi tidak ada wujudnya. Pelaksanaan kegiatannya juga nihil.

“Untuk proyek TPT dan gedung olahraga terjadi penyalahgunaan anggaran dengan modus mark up anggaran,” lanjutnya.

 

Narendra memastikan, kerugian negara akibat penyelewengan APBDes oleh Kades Gemenggeng untuk saat ini mencapai Rp.172 juta rupiah.

“Kerugian negara sampai saat ini masih tetap Rp.172 juta,” imbuh Narendra di Pengadilan Tipikor Surabaya.

 

Dijelaskan oleh Narendra, bahwa untuk tindakan terdakwa Bagus Priyo Sambodo yang sudah merugikan Keuangan Negara tersebut diancam dengan dakwaan Primer secara melawan hukum sesuai Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomer 46 Tahun 2009 tentang Tipikor.

“Sekunder pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomer 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” pungkas Narendra yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Nganjuk.

 

Sementara itu, penasihat hukum Bagus Priyo Sembodo, Mochammad Kholis belum bisa berkomentar terkait dengan kasus yang menjerat kliennya.

“Lihat saja jalannya persidangan,” ujarnya.

 

Pantauan deliknews.com di Pengadilan Tipikor saat terdakwa Bagus Priyo Sembodo menjalani persidangan, banyak kerabatnya yang hadir di ruang sidang menyaksikan jalannya persidangan.

 

Persidangan terhadap terdakwa Bagus Priyo Sembodo di pimpin Hakim Tipikor Tongani, Hakim anggota 1 Ema Ellyani dan Hakim Anggota 2 Manambus Pasaribu.

 

Diketahui, terdakwa Bagus Priyo Sembodo disahkan dan diangkat sebagai Kades Gemenggeng, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk tanggal 20 Maret 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nganjuk Nomer 188/514/K/411.012/2019 dengan masa jabatan 2019-2025. Terdakwa Bagus Priyo Sembodo juga selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). (firman)