SURABAYA – Jaksa Penuntut Kejari Surabaya Hariwiadi menggelar sidang pembacaan surat dakwaan pada kasus pidana penggelapan yang merugikan PT. Podo Joyo Mashur sebesar Rp.336.691.678. Senin (18/12/2023).

 

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Dwi Shanti Purnomo, sekretaris pribadi Komisaris PT. Podo Joyo Mashur sejak 2016 silam.

 

Jaksa Penuntut Kejari Surabaya Hariwiadi dalam surat dakwaannya menyebut terdakwa Dwi Shanti Purnomo diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.

 

Dipercaya sebagai sekretaris pribadi, terdakwa Dwi Shanti mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp.6.498.704 dan dipasrahi memegang rekening kas kecil PT. Podo Joyo Mashur pada Bank Victoria atas nama Kelvin Kristianto untuk keperluan pribadi maupun perusahaan.

 

Untuk pertanggungjawaban pengeluaran rekening tersebut diperlukan tanda tangan atau persetujuan dari direktur Keuangan PT. Podo Joyo Mashur, Dewi Puspasari Sutedja atau Kiky Amelia Chandra.

 

Namun, diam-diam, tanpa mendapatkan ijin dan sepengetahuan dari bagian Keuangan, terdakwa Dwi Shanti memakai uang perusahaan untuk keperluan pribadi, dengan cara menggelembungkan atau Mark Up pengeluaran untuk Komisaris atau Direksi, dengan membuat bukti pengeluaran palsu yang sebetulnya pengeluaran tersebut tidak pernah ada alias fiktif.

 

Pengeluaran fiktif dan Mark Up tersebut atas nama Ganitra Tee : total Rp. 46.173.678. Mark Up atas nama Ganitra Tee Rp. 11.800.000.

 

Pengeluaran fiktif bingkisan atas nama Ganitra Tee dengan bukti Transfer palsu Rp. 24.995.000. Mark Up dengan bukti Transfer palsu Rp. 16.699.000.

 

Pengeluaran fiktif atas nama Teguh Kinarto Rp. 234.969.000. Mark Up atas nama Teguh Kinarto dengan bukti Transfer palsu Rp. 2.055.000.

 

Setelah membacakan surat dakwaan, sidang dilanjut dua pekan mendatang dengan agenda keterangan dari Para saksi.(firman)