Medan, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkapkan temuan perencanaan APBD Kota Medan tidak memedomani mekanisme penyusunan APBD tahun 2022 yaitu penambahan anggaran pendapatan setelah P-APBD, serta pengurangan dan penambahan anggaran belanja setelah P-APBD.
Penambahan anggaran pendapatan setelah P-APBD
Penambahan anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum P-APBD antara lain karena terjadi keadaan darurat dan atau keperluan mendesak. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK terhadap Perwal Medan Nomor 89 Tahun 2022 tanggal 19 Desember 2022 tentang Perubahan Kedua Penjabaran P-APBD TA 2022, diketahui terdapat penambahan anggaran pendapatan sebesar Rp11.500.663.000,00.
Penambahan anggaran ini setelah ditetapkan P-APBD.
Sehubungan dengan penambahan anggaran, Kepala Sub Bidang Anggaran I Bidang Anggaran BKAD dan Pejabat Fungsional Ahli Muda Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bidang Anggaran BKAD menjelaskan bahwa Pemko Medan memperoleh informasi terkait tambahan penerimaan DID dari Pemerintah Pusat pada akhir November 2022. Alokasi DID tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170 PMK.07/2022 tanggal 22 November 2022 sebesar Rp11.500.663.000,00.
Selanjutnya, dilakukan proses untuk dapat memeperoleh dana tersebut yaitu dengan menghubungi Contact Person terkait DID pada DJPK. Seluruh persyaratan untuk mendapatkan DID termasuk rencana penggunaan dana diunggah pada website www.sikd.djpk.kemenkeu.go.id. Berdasarkan penelusuran lebih lanjut terhadap Rekening Kas Umum Daerah, DID diterima pada tanggal 9 Desember 2022 sebesar Rp11.500.663.000,00.
Kepala BKAD selaku sekretaris TAPD menjelaskan bahwa penerimaan DID dari pemerintah pusat tersebut menjadi dasar untuk mengajukan perubahan penjabaran APBD kepada Wali Kota. Selanjutnya Kepala BKAD melakukan pembahasan dengan mengundang delapan SKPD tanggal 5 Desember 2022 untuk menampung program kegiatan yang dapat dibiayai dari alokasi DID dan kemudian menyusun RKA dan DPA SKPD untuk ditampung dalam perubahan Penjabaran P-APBD. Keterangan lebih lanjut dijelaskan bawah proses penambahan anggaran pendapatan DID tidak melibatkan DPRD karena dana transfer tersebut telah jelas peruntukannya sesuai yang diamanatkan dalam PMK.
Pengurangan dan penambahan anggaran belanja setelah P-APBD
Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen perencanaan APBD diketahui terdapat pengurangan dan penambahan anggaran belanja setelah Perda P-APBD pada sepuluh SKPD, dengan rincian sebagai berikut:
1. Penambahan dan pengurangan belanja pada Dinas Perkim
Penambahan dan pengurangan anggaran belanja pada Dinas Perkim berdasarkan permintaan dari Kepala Dinas Perkim. Permintaan tersebut berdasarkan surat Kepala Dinas Perkim kepada Sekda selaku Ketua TAPD Nomor 916/11441 tanggal 15 November 2022. Berdasarkan surat tersebut, Kepala Dinas Perkim menyatakan bahwa perlu dilakukan penyesuaian atas belanja yaitu pada belanja modal pada program penataan bangunan dan lingkungannya menjadi belanja barang dan jasa berupa bahan baku dan upah pada program penataan bangunan gedung. Penyesuaian anggaran tersebut terkait dengan relokasi toko buku pada lapangan merdeka Kota Medan.
2. Penambahan anggaran belanja pada RSUD
Penambahan angaran belanja pada RSUD karena terdapat penerimaan ke rekening RSUD Pirngadi pada tanggal 30 Oktober sebesar Rp6.428.900.000,00 dan tanggal 28 November 2022 sebesar Rp6.251.689.460,00. Penerimaan tersebut merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan tentang Akselerasi Sinergi Program Rumah Sakit Jejaring Nasional. Tujuan nota kesepahaman tersebut di antaranya memberikan dukungan alokasi pendanaan program rumah sakit jejaring nasional baik fisik dan non fisik sesuai kewenangan tugas dan fungsi para pihak. Pemko Medan mendapatkan dana untuk pembelian tujuh unit prasarana/alat kesehatan.
3. Penambahan anggaran belanja pada delapan SKPD atas penerimaan dana transfer (DID)
Terdapat penambahan anggaran setelah Perda P-APBD TA 2022 dengan sumber dana DID pada delapan SKPD Tahun 2022 sebesar Rp11.550.663.000,00. Salah satu persyaratan pencairan dana DID yaitu adanya proposal rencana penggunaan dana atas dana tersebut. Proposal tersebut disampaikan oleh Bidang Anggaran BKAD kepada DJPK Kemenkeu melalui website www.sikd.djpk.kemenkeu.go.id. karena Informasi penerimaan dana DID baru diterima akhir November, sementara anggaran pada sub kegiatan yang dipersyaratkan untuk penggunaan dana DID pada SKPD sudah tidak mencukupi, sehingga dilakukan penambahan anggaran. Penambahan anggaran belanja atas penerimaan dana transfer DID terjadi pada delapan SKPD sebesar Rp11.550.663.000,00. Proses penambahan anggaran yaitu dengan mengundang SKPD tersebut pada tanggal 5 Desember 2022. Alokasi dana DID tidak menambah sub kegiatan/kegiatan yang baru, namun menambah jenis belanja dalam sub kegiatan tersebut.
Kepala BKAD menjelaskan bahwa penambahan anggaran setelah Perda P-APBD dilakukan karena anggaran tersebut termasuk dalam kategori mendesak, berada diluar kendali pemerintah daerah, dan tidak dapat diprediksi sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran dan LRA sub kegiatan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah diketahui bahwa realisasi dari penambahan anggaran tersebut adalah sebesar Rp20.026.968.327,00. Realisasi tersebut antara lain belanja bahan baku bangunan, upah tenaga kerja, belanja modal alat kedokteran, belanja Alat Tulis Kantor, makan minum rapat, belanja perjalanan dinas, sewa bangunan gedung, persediaan untuk diserahkan ke masyarakat, kursus, bahan bibit tanaman, modal personal komputer, dan belanja bantuan sosial kepada individu. Belanja tersebut bukan termasuk dalam kategori mendesak dan masih dalam kendali pemerintah daerah.
Kepala BKAD menjelaskan selama proses Perubahan Penjabaran P-APBD, tidak melibatkan DPRD, baik dalam bentuk konsultasi, rapat pembahasan, dan tidak menyampaikan dokumen Perubahan Penjabaran P-APBD ketika penyusunannya telah selesai.
Berdasarkan uraian di atas, menunjukkan bahwa Pemko Medan telah menambah anggaran yang menyebabkan perubahan terhadap anggaran P-APBD, sehingga realisasi belanja melampaui P-APBD tidak mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD yakni dilakukan sebelum perubahan APBD dan tanpa diberitahukan kepada DPRD.
Permasalahan tersebut melanggar ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022.
Permasalahan itu mengakibatkan APBD sebagai alat perencanaan dan pengendalian belanja tidak efektif, optimalisasi target dan kinerja program serta kegiatan Pemko Medan tidak tertampung dalam P-APBD.
Hal ini disebabkan oleh kurang optimalnya Sekda selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dalam melaksanakan fungsi koordinasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, dan menyetujui DPA SKPD yang melebihi P-APBD, dan TAPD kurang cermat dalam menyusun rancangan rencangan Perwal perubahan PAPBD.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BKAD selaku TAPD menyatakan akan lebih cermat dalam menetapkan perubahan penjabaran P-APBD, lebih optimal dalam melaksanakan fungsi koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah, dan lebih cermat dalam menyusun rancangan Perwal untuk P-APBD.
BPK merekomendasikan Wali Kota Medan agar memerintahkan Sekda lebih optimal dalam melaksanakan fungsi koordinasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, dan menyetujui DPA SKPD yang melebihi P-APBD, serta TAPD lebih cermat dalam menyusun rancangan Perwal perubahan P-APBD.
Sementara Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum merespons terkait tindaklanjut temuan BPK pada Pemko Medan tahun anggaran 2022. Tanggapan dari pihak – pihak terkait termasuk Sekda Pemko Medan akan diterbitkan pada berita selanjutnya.
Tinggalkan Balasan