SURABAYA – Seorang nenek penjual rujak dari Jalan Pumpungan I Nomer 7B RT 001-RW 002 Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo – Surabaya bernama Kinasih (68) menggugat Walikota Surabaya Ery Cahyadi. Gugatan ini didaftarkan Kinasih melalui kuasa hukumnya John A Christiaan SH ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan terdaftar dengan nomer perkara 1352/Pdt.G/2023/PN.Sby.

“Sidang ditunda pada Rabu 10 Januari 2023. Penundaan terjadi
dikarenakan kuasa hukum dari Wali Kota Surabaya masih dalam proses penandatanganan kontrak,” kata Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia di ruang sidang Tirta 2 PN. Surabaya. Rabu (27/12/2023).

 

Ditemui setelah selesai sidang, kuasa hukum Kinasih yaitu John A Christiaan mengatakan, alasan kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Walikota Surabaya.

“Gugatan dilakukan karena tanah klien kami oleh Walikota Surabaya diberikan kepada suatu lembaga keagamaan yakni Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan), berdasarkan Surat Persetujuan Wali Kota Nomor 34/Pers/1981,” ujarnya

 

Diungkapkan John, dengan dasar Surat Persetujuan Wali Kota Nomor 34/Pers/1981 tersebut, Gereja HKBP akhirnya mendirikan bangunan gereja di tanah tersebut.

“Dalam surat persetujuan itu diberikan beberapa syarat dalam pendirian bangunan gereja. Salah satunya yakni HKBP harus mengajukan ke kantor agraria Kota Surabaya dalam penyelesaian administrasi pertanahan. Dalam surat persetujuan tersebut juga tercantum bahwa surat persetujuan itu berlaku 6 bulan sejak tanggal ditetapkan dan akan dicabut apabila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi,” bebernya.

 

Padahal tandas John, sesuai surat Petok D Nomor 482, tanah yang di atasnya berdiri bangunan gereja tersebut sampai saat ini masih tercatat atas nama Kandar P Goentoro.

“Kinasih adalah ahli waris yang sah dari Kandar P Goentoro sebagaimana surat keterangan ahli waris yang telah disahkan oleh Lurah Mojo dengan register nomor 470/137/436961/2007 tertanggal 14 Mei 2027,” tandasnya.

 

Guna memastikan status tanah tersebut, John kemudian bersurat ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). BPN kemudian pada Oktober 2023 memberikan tanggapan dengan mengundang Kinasih dengan didampingi dirinya selaku kuasa hukum.

“Dari pertemuan itu ternyata kami tahu ada pengajukan sertifikat oleh Gereja HKBP. Kemudian saya tunjukkan dasar kepemilikan tanah itu masih milik klien saya yakni surat petok,” papar John.

 

Atas dasar itulah, lanjut John, Kinasih akhirnya menggugat Walikota Surabaya ke PN Surabaya dengan petitum mencabut dan membatalkan Surat Persetujuan Walikota Surabaya Nomor 34/Pers/1981 tertanggal 18 Mei 1981.

“Saya meminta surat persetujuan itu harus dicabut karena persyaratan dari Pemkot Surabaya tidak terpenuhi. Juga syarat dalam surat persetujuan itu tidak terpenuhi lebih dari 6 bulan, bahkan 40 tahun lebih,” lanjutnya.

 

Sebenarnya, John berharap Walikota Surabaya bisa lebih bijak dan cermat dalam menyelesaikan sengketa tanah ini.

“Kasihan ibu ini sudah tua, umurnya 68 tahun yang sehari-hari berjualan rujak cingur di depan rumahnya. Ini juga warga Surabaya lho. Terus kami mau ke mana? Kalau tidak ke pengadilan. Jadi Walikota Surabaya harus bijak karena masalahnya hal ini adalah hak orang,” pungkas John Christiaan. (firman)