Bangkalan – Polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus ledakan mortir di Bangkalan. Seluruh tersangka kini telah ditahan di Mapolres setempat.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo mengungkapkan 7 tersangka adalah MJ (51), MR (41), SG (43), AU (28). Kemudian MH (43), MI, dan S (19).

“MH warga yang membeli dari MI. S merupakan pegawai gudang (milik MH) yang mengelas. Semua tersangka warga Kecamatan Kamal,” Kata Heru, Sabtu (30/12/2023).

Heru menambahkan dari keterangan salah satu tersangka berinisial S, ledakan bermula saat ia mengelas sebuah baja di atas mortir. Dari suhu panas yang ditimbulkan dari pengelasan ini lah yang diduga memicu peluru mortir meledak.

“Menurut keterangan tersangka S, ledakan bermula dari pengelasan baja dan menggunakan benda yang diduga peluru mortir itu sebagai alas sehingga suhu panasnya memicu ledakan,” jelas Heru.

Kini ke 7 tersangka ditahan di Mapolres Bangkalan untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, sebuah mortir meledak di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan dari sebuah gudang barang rongsokan atau besi tua. Akibatnya, satu orang tewas dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (29/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.