SURABAYA – Sidang gugatan wanprestasi atas pengelolaan Restaurant Sangria by Pianoza Jalan Dr. Soetomo No. 130 Surabaya antara Fiffie Pudjihartono, Ellen Sulistyo, Effendy Pudjihartono, KPKNL dan Kodam V Brawijaya, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Pada sidang lanjutan yang berlangsung pada Rabu (3/01/2024) itu. Penggugat Fifie Pudjihartono menghadirkan saksi fakta. Yakni, Danang Witarsa, akunting sekaligus auditor internal di CV. Kraton Resto.

 

Ada fakta mengejutkan yang diungkapkan oleh saksi Danang dalam sidang wanprestasi ini. Salah satunya saksi Danang melihat kenyataan bahwa pendapatan perbulan yang diterima Ellen Sulistyo sewaktu mengelola Restaurant Sangria by Pianoza sekitar Rp. 435 juta sampai Rp. 500 juta.

 

Namun kondisi itu kata saksi Danang, tidak membuat dia dan CV. Kraton Resto sumringah. Sebab kenyataan Ellen Sulistyo hanya membagikan profit sharing minimal kepada CV. Kraton Resto berdasarkan Perjanjian Pengelolaan No 12 Tahun 2022. Yaitu hanya sebesar Rp. 60 juta perbulan dan pelaksanaanya pun dilakukan secara mencicil sebanyak 2 kali.

“Dicicil. Padahal setiap waktunya pembagian profit sharing, kita selalu memberikan surat teguran. Tapi selalu dijawab secara lisan oleh Ellen dengan kalimat ‘sedang kita usahakan atau sebentar masih kita cari dana’,” ungkap saksi Danang di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya dengan nada lesuh.

 

Parahnya lagi kata saksi Danang, dengan kondisi pemasukan bulanan sebesar Rp.435 juta sampai Rp.500 juta, ternyata uangnya tidak pernah Ellen masukan ke dalam rekening penampungan CV. Kraton Resto sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Pengelolaan No 12 Tahun 2022,

“Setahu saya uang itu malah dimasukan ke rekeningnya pribadi Ellen. Meski sudah kerap saya sampaikan bahwa rekening kita menggunakan rekening resmi. Dan dijawab oleh Ellen ‘nanti tunggu dulu’. Saya sebagai akunting di CV. Kraton Resto juga tidak pernah diberi kesempatan mengecek dan tidak pernah diberi rekening pribadinya Ellen,” sambung saksi Danang.

 

Diungkapkan oleh saksi Danang, kondisi pemasukan Ellen setiap bulan sebesar Rp.435 juta sampai Rp.500 juta saat mengelola Restaurant Sangria by Pianoza sangat bertolak belakang ketika Ellen mengirim hasil audit internalnya melalui group WhatsApp (WA) maupun email yang menyatakan mengalami kerugian selama 7 bulan mengelola Restaurant Sangria’.

“Harusnya jika pemasukan Ellen setiap bulannya rata-rata sebesar Rp.500 juta dan dikalikan dengan 7 bulan pengelolaan, maka hasilnya sama dengan Rp.3,5 miliar. Sementara dari hasil audit internal Ellen dkk hanya dilaporkan angkanya hanya sebesar Rp.2,8 miliar. Dari sisi saya sebagai seorang akuntan hal tersebut tidak ada kerugian,” ungkap saksi Danang.

 

Ditanya oleh kuasa hukum Effendy Pudjihartono apakah saksi Danang mengetahui kalau tagihan Ellen termasuk tagihan Listrik, Air, Pajak dan sebagainya untuk bulan Maret, April dan Mei sudah dibayar,?

“Saya tidak tahu apakah tagihan itu sudah dibayar atau tidak,” jawabnya.

 

Dalam persidangan saksi Danang menjawab tidak tahu, sewaktu menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Effendy Pudjihartono, apakah saksi Danang mengetahui kalau Ellen Sulistyo berdasarkan Perjanjian Pengelolaan No 12 Tahun 2022, diwajibkan untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Ditanya lagi, apakah saksi Danang mengetahui kalau Effendy Pudjihartono sudah pernah memberikan talangan pembayaran PNBP yang harusnya menjadi kewajiban Ellen kepada Kodam V Brawijaya berupa jaminan Emas dan Cek,?

“Saya tahu kalau Pak Effendy sudah memberikan jaminan Emas senilai Rp 625 juta kepada Kodam. Sedangkan untuk jaminan Cek, saya tidak tahu,” jawab saksi Danang.

 

Dikonfirmasi selepas persidangan, tim kuasa hukum Fifie Pudjihartono, kuasa hukum Effendy Pudjihartono dan Bagian Hukum KPKNL Surabaya dan Kodam V Brawijaya, enggan memberikan komentar terkait keterangan yang disampaikan oleh saksi Danang Witarsa di muka persidangan.

 

Namun sebaliknya, kuasa hukum Ellen Sulistyo, Kurnia Salim Yuwono angkat bicara mengenai keterangan yang diucapkan oleh saksi Danang Witarsa pada persidangan kali ini. Menurutnya, apa yang yang disampaikan oleh saksi Danang tidaklah benar.

“Terus terang klien saya, Ellen merasa lebih melakukan pembayaran kepada Effendy. Ellen juga merasa perjanjian sewa Pengelolaan Restaurant Sangria tidak dapat dilaksanakan selama 5 tahun akibat Effendy tidak membayar PNBP,” katanya selesai sidang.

 

Disinggung tentang adanya kewajiban Ellen Sulistyo membayar PNBP berdasarkan Akta Perjanjian Nomer 12 Tahun 2022. Kurnia Salim malah menjawab kalau yang membuat draf perjanjian Nomer 12 tersebut adalah Effendy.

“Buat apa kita tanda tangan kalau tetap harus membayar PNBPnya. Kan aneh. Ellen kan tidak pernah bertemu dengan pihak Kodam, sebaliknya pihak Kodam juga tidak pernah ketemu dengan Ellen. Jadi bagaimana mungkin Ellen bisa membayar PNBP. Kan tidak mungkin bisa. Apalagi dalam Adendum tanggal 27 April 2023 ada pengurangan prosentase pembayaran. Itu pakai omset kotor bukan bersih,” pungkas Kurnia Salim. (Firman)