SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis dua puluh tahun penjara kepada Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy Royman, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa UBAYA, Angeline Nathania.

 

Hakim menilai terdakwa Rochmad Bagus terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan pertama Kejari Surabaya yakni Pasal 340 KUHP dalam dakwaan komulatif penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy Bin Royman dengan pidana penjara selama 20 Tahun. Menyatakan barang bukti mobil Mitsubisi Xpander 1.5 L Sport 4×2 Th. 2018 warna abu-abu metalik No Pol. Asli L-1893-FY dan HP merk Samsung Galaxy A53 5G 256/8 GB, warna Awesome Blue dikembalikan kepada saksi Bambang Sunarjo,” kata ketua majelis hakim Ketut Kimiarsa di ruang sidang Cakra PN Surabaya. Kamis (4/01/2024).

 

Putusan terhadap terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna ini lebih tinggi satu tahun dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Suparlan dan Damang Anubowo sebelumnya.

 

Ketua majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan yang sudah dilakukan oleh terdakwa sangatlah sadis.

“Tidak ada alasan pemaaf dan terdakwa berbelit-belit selama menjalani proses persidangan,” lanjut Hakim Ketut Kimiarsa.

 

Menyikapi putusan tersebut, orang tua Korban pembunuhan, Bambang Sunarjo melalui kuasa hukumnya Mahesa Suhartono menyatakan menerima vonis dari majelis hakim.

“Keluarga korban tetap menghargai putusan dari majelis hakim. Kami berharap agar putusan ini menjadi upaya preventif dan efek jera bagi pelaku-pelaku lainnya supaya jangan sampai terjadi pada mahasiswa lainnya,” kata Mahesa selesai sidang pembacaan vonis.

 

Diketahui, aksi pembunuhan berencana dilakukan Rochmad terhadap Angeline dilakukan pada 3 Mei 2023 di kamar kos Rochmad Bagus di Ruko Starpaka Blok B1-B2 Medokan Asri Nomor 30 Surabaya.

 

Dalam surat dakwaannya, Rochmad membunuh Angeline dengan cara mencekik dan menjerat leher korban Angeline memakai tali celana.

“Selanjutnya mengikat tangan korban Angelina memakai tali sepatu dan menutupi wajah korban Angelina menggunakan bantal sampai mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan surat dakwaan.

 

Untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Angelia, Rochmad menjual HandPhone Samsung A53 dan mobil Mitsubishi Xpander abu-abu metalik Angelina.

“HP dijual di counter Suparyono di daerah Rungkut dengan harga Rp 3 juta dan mobil di gadaikan di Sugianto di Pasuruan sebesar Rp 25 juta, namun baru dibayar Sugianto Rp 3 juta,” lanjut Jaksa Damang.

 

Setelah itu, Rochmad menyewa mobil Daihatsu Xenia warna Putih nopol L 1658 FQ dan memasukkan jenazah Angelina kedalam koper dan membungkus koper yang terdapat jenazah Angelina dengan wrapping.

“Saat situasi sepi, Rochmad meletakan koper yang berisi mayat Angelina di bangku tengah mobil rentalnya dan minta tolong pada adik kandungnya yang bernama Raka Bayu Pancawana berangkat ke arah Cangar. Tiba di tikungan Gajah Mungkur, kendaraan sewaan Rochmad menepi, kemudian Rochmad menurunkan koper berisi jenazah Angelina untuk digulingkan ke arah jurang,” ujar Jaksa Damang.

 

Sisi lain Jaksa Damang juga mengungkap adanya latar belakang asmara antara Rochmad dengan Angelina sejak tahun 2017. Walaupun Rochmad telah menikah.

 

Rochmad adalah Pengelola Cafe Ingsun Coffee alamat di Ruko Star Pala B1 lantai 2 Medokan Asri nomor 30 Surabaya. Korban Angelina pernah menjadi guru les musik saat korban Angelina masih bersekolah. (Firman)