SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Zainal Abidin Bin Sukarno, terdakwa kasus pencurian limbah milik Rumah Sakit Dr. Soewandi Surabaya.
Hakim menilai terdakwa Zainal Abidin terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan pertama Kejari Surabaya yakni Pasal 362 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zainal Abidin Bin Sukarno dengan pidana penjara selama 4 bulan. Menyatakan barang bukti berupa 1 box berisi 341 jarum suntik bekas pakai, 22 jarum facutainer bekas pakai dan 4 tabung pengambilan darah bekas pakai dikembalikan kepada RS. Dr. Soewandi,”
kata ketua majelis hakim Darwanto di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya. Kamis (4/01/2024).
Putusan terhadap terdakwa Zainal Abidin ini hanya satu bulan lebih rendah dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Ahmad Muzzaki sebelumnya, yaitu 6 bulan penjara.
Ketua majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan yang sudah dilakukan oleh terdakwa sudah merugikan RS. Dr. Soewandi, Surabaya.
“Tidak ada alasan pemaaf dan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan,” lanjut Hakim Darwanto.
Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Kejari Surabaya dan kuasa hukum terdakwa Zainal Abidin, Komang Aris menyatakan menerima vonis dari majelis hakim.
Awalnya, pada Rabu 9 Agustus 2023, sekitar Jam 11.30 Wib, terdakwa nongkrong bersama dengan Pendik dan teman Pendik di warkop pojok daerah Makam WR. Soepratman, Jalan Kenjeran Surabaya.
Saat nongkrong, Pendik bertanya kepada terdakwa Zainal Abidin “ADA ALAT MEDIS BEKAS NAL”, terdakwa menjawab “ADA”, kemudian terdakwa disuruh mengambil dengan imbalan uang Rp 200.000.
Sewaktu keadaan sepi terdakwa Zainal Abidin masuk ke depo sampah medis dalam ruang Laboratorium RS. Dr. Soewandhie, Jalan Tambakrejo No 45-47, Surabaya lalu terdakwa mengambil 1 box kertas warna kuning berisi 341 biji jarum suntik bekas pakai, 22 biji jarum facutainer bekas pakai dan 4 biji tabung tempat mengambil darah bekas pakai, berada di tempat sampah medis.
Box tersebut terdakwa masukkan dalam kantong plastik hitam sudah di siapkan, kantong plastik di bawa menggunakan troli sampah menuju parkiran Roda 2 yang tidak terpantau CCTV dan di simpan di tanaman.
Selanjutnya pada hari Senin, 14 Agustus 2023, sekitar Jam 11.00 wib, terdakwa Zainal Abidin mengambil barang berupa 1 box kertas warna kuning berisi 341 biji jarum suntik bekas pakai, 22 biji jarum facutainer bekas pakai dan 4 biji tabung tempat mengambil darah bekas pakai milik Rumah Sakit Dr. Soewandhie Surabaya. (Firman)
Tinggalkan Balasan