Badung – Begitu panjang perjalanan Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang untuk mendapati hak tanahnya agar bisa dimanfaatkan di jalan Badak Agung Renon Denpasar.
Walaupun kini dikatakan telah mengantongi haknya secara sah namun tetap saja persoalannya disebut-sebut belum usai. Pasalnya peralihan hak Sertifikat (SHM) Nomor 1565 dari Laba Pura Merajan Satria seluas 6.670 meter persegi yang kini dikabarkan menjadi hak miliknya masih ditempati pihak lain.
“Saya menduga ada pihak lain yang tanpa alas hak mengontrakkan lahan itu kepada sejumlah pihak pengontrak. Kami sudah memiliki bukti kepemilikan dan meminta pihak-pihak, baik yang mengizinkan maupun mendirikan bangunan, agar mengosongkan lahan tersebut, dengan deadline tanggal 20 Januari 2024,” terang Nyoman Liang didampingi kuasa hukum Dwiatmiko Aristianto kepada sejumlah wartawan di Kuta, Badung Bali, Selasa (09/01/2024)
Pihaknya pun menyebut telah melayangkan somasi kepada kempat anak dari almarhum atau ahli waris dari almarhum Raja Denpasar IX Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Cokorda Samirana) yang dicurigai telah mengontrakkan.
“Kita sebagai pemilik tentu akan menguasai lahan itu. Yang pertama ya menembok tapal batasnya, supaya yang tinggal di sana itu bisa keluar dari areal kita. Mungkin dengan langkah somasi dulu, apabila tidak ditanggapi baru kita lanjut ke proses hukum,” tegasnya.
Nyoman Liang mengatakan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk memasang papan tanda kepemilikan lengkap dengan SHM Nomor 1565 dan sekaligus mengerjakan pemagaran. Dengan kejadian ini ia mengaku sangat dirugikan sebagai pemilik yang sah.
“Sudah hampir 10 tahun kasus ini berjalan. Iya tentu kami sangat, sangat dirugikan sebagai pemilik yang sah. Dari proses beli juga sudah lunas dan sudah balik nama SHM atas nama saya, jadi saya pemilik yang sah,” tandas Nyoman Liang.
Di sisi lain Pak In Ti yang mendapatkan kepercayaan dari putra ke-4 dari almarhum Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Raja Denpasar IX) yakni AA Ngurah Mayun Wiraningrat (Turah Mayun) selaku pengelola tanah di Badak Agung belum berhasil dikonfirmasi atas persoalan tanah tersebut keduanya belum bisa dihubungi awak media.
Namun sebelumnya Turah Mayun saat ditemui awak media di Badak Agung sempat menegaskan siap memberikan tanah yang diperkarakan tersebut jika Nyoman Suarsana Hardika menang dalam proses hukum ini.
“Setelah dia menang saya akan legowo memberikan tanah itu, itu saja. Jadi jelas kalau Pak Man Liang menang dalam proses ini saya berikan,” pungkas Turah Mayun.
Tinggalkan Balasan