Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan atas dua laporan terhadap Roy Suryo. Sejauh ini Polri telah memeriksa 4 orang ahli.

“Meminta keterangan atau pendapat dari empat orang ahli. Meliputi Ahli Bahasa dua orang, Ahli Hukum Pidana satu orang dan Ahli ITE satu orang,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).

Kedua laporan polisi tersebut masing-masing Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024. Roy Suryo dilaporkan terkait cuitannya di akun @KRMTRoySuryo1

“Terkait dua Laporan polisi terhadap Roy Suryo, masih dalam proses penyelidikan,” tuturnya.

Selain itu, polisi juga telah mengklarifikasi 3 orang saksi. Namun belum dirincikan lebih lanjut materi klarifikasi tersebut.

“Saat ini, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi, AF, AW dan WS,” sebutnya.

Sebagai informasi, sudah ada dua laporan polisi yang dilayangkan terhadap Roy Suryo. Satu dibuat oleh organisasi Pilar 08, sementara satu laporan lainnya dibuat Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

Roy dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Roy Suryo mengaku tim hukumnya sedang mengkaji laporan di Bareskrim Polri terkait dirinya. Dia mengatakan akan menyampaikan tanggapan resmi bersama tim hukumnya.

“Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut, dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut,” kata dia kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).