Jakarta, – Wartawan Deliknews.com sebagai Pemohon informasi resmi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sumatera Barat pada Kamis 4 Januari 2024 kemarin. Surat keberatan tersebut dilayangkan dikarenakan permintaan atas salinan dokumen informasi tentang pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek kontruksi kepada PPID Balai Pelaksana Jalan Nasional Provinsi Sumatera Barat tidak diberikan.
Berdasarkan surat balasan dari Kepala BPJN Provinsi Sumatera Barat, Tabrani, selaku pembina PPID menyebutkan bahwa dokumen pengadaan barang dan jasa termasuk ke dalam daftar informasi yang dikecualikan sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 451/KPTS/M/2017 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di Kementerian PUPR.
Bila mengutip Kepmen PUPR Basuki Hadimuljono dimaksud tidak semua dokumen pengadaan barang dan jasa dikecualikan. Daftar informasi yang dikecualikan pada Kementerian PUPR terkait pengadaan barang dan jasa yaitu dokumen lelang dan dokumen kualifikasi, berita acara hasil pelelangan, laporan hasil evaluasi, bukti pembayaran dan data pendukung lainnya, dokumen kontrak, rincian harga perkiraan sendiri dan dokumen penawaran peserta.
Sementara dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 14 ayat (2) huruf i, dan pada Pasal 15 ayat (9) menyatakan bahwa dokumen pengadaan barang dan jasa bukanlah informasi yang dikecualikan, melainkan wajib diumumkan secara berkala paling sedikit terdiri atas tahap perencanaan, meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Tahap pemilihan meliputi 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK), 2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS, 3. Spesifikasi Teknis, 4. Rancangan Kontrak, 5. Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi, 6. Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan, 7. Daftar Kuantitas dan Harga, 8. Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan, 9. Gambar Rancangan Pekerjaan, 10. Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, 11. Dokumen Penawaran Administratif, 12. Surat Penawaran Penyedia, 13. Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 14. Berita Acara Pemberian Penjelasan, 15. Berita Acara Pengumuman Negosiasi, 16. Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding, 17. Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia, 18. Laporan Hasil Pemilihan Penyedia, 19. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), 20. Surat Perjanjian Kemitraan, 21. Surat Perjanjian Swakelola, 22. Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola, 23. Nota Kesepahaman atau
Memorandum of Understanding.
Pada tahap pelaksanaan meliputi 1. Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung
informasi yang dikecualikan, 2. Ringkasan Kontrak yang sekurang kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak, 3. Surat Perintah Mulai Kerja, 4. Surat Jaminan Pelaksanaan, 5. Surat Jaminan Uang Muka, 6. Surat Jaminan Pemeliharaan,
7. Surat Tagihan, 8. Surat Pesanan E-purchasing, 9. Surat Perintah Membayar, 10. Surat Perintah Pencairan Dana, 11. Laporan Pelaksanaan Pekerjaan, 12. Laporan Penyelesaian Pekerjaan, 13. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, 14. Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over, 15. Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over.
Atas dasar aturan tersebut, maka Wartawan Deliknews.com melayangkan surat keberatan terhadap balasan surat Kepala BPJN Sumatera Barat, Tabrani, selaku pembina PPID tidak memberikan salinan dokumen pengadaan barang dan jasa dianggap telah bertentangan dengan Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
BPJN Provinsi Sumatera Barat yang memutuskan untuk menutupi semua dokumen pengadaan barang dan jasa, maka pekerjaan yang bersumber dari uang negara tidak lagi bisa diawasi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sangat perlu perhatian penegak hukum agar memeriksa seluruh pekerjaan pada BPJN Provinsi Sumatera Barat, sebab semua dokumen proyek ditutupi berdalih Kepmen PUPR.
Hingga saat ini, Kepala BPJN Provinsi Sumatera Barat, Tabrani, yang juga merupakan pembina PPID, belum memberikan tanggapan resmi atas surat keberatan yang diajukan oleh wartawan Deliknews.com.
Tinggalkan Balasan