Pamekasan – Jajaran Kepolisian Polres Pamekasan memecat 3 personel polisi karena melakukan pelanggaran etika. Ketiganya terlibat dalam kasus narkoba hingga kasus penipuan.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyebutkan ketiga oknum itu yakni Bripka Sigit Dwi Prasetyo dari Satsamapta Polres Pamekasan, Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay dari Satsamapta Polres Pamekasan, dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi dari Satsamapta Polsek Pasean, Polres Pamekasan.

Terkait pelanggaran yang dilakukan, Brigadir Septian terbukti menggunakan Narkoba dan desersi (tidak masuk dinas melampaui batas). Demikian halnya Bripda Dhimas dengan pelanggaran yang sama.

Sedangkan untuk Bripka Sigit, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran yakni terbukti terlibat dalam sejumlah kasus penipuan dan penggelapan terhadap masyarakat.

“Ketiganya sudah melanggar kode etik profesi Polri. Tadi pagi Kapolres telah menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan oknum itu sudah menjadi masyarakat biasa,” ucap Sri.

Dalam melaksanakan tugasnya, kata Sugiarto, Anggota Polri harus patuh terhadap peraturan kedisiplinan dan menjaga tata tertib, termasuk dalam lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Upacara PTDH dipimpin Kapolres Pamekasan dan dihadiri PJU Polres Pamekasan, Kapolsek Jajaran Polres Pamekasan, Personil Polres Pamekasan, Perwakilan Polsek Jajaran, dan ASN Polri Polres Pamekasan di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan, Senin (15/1/24) pagi.

Dalam upacara itu Kapolres membacakan Keputusan Kapolda Jatim Nomor Kep/520/XI/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri terhadap ketiga personel di atas.

Namun, upacara PTDH itu tidak mendatangkan langsung ketiga oknum yang dipecat dan hanya menampilkan foto ketiganya dibawa oleh personel lain dikawal oleh Provost.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan dalam sambutannya menyampaikan apel PTDH terhadap anggota Polri merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“ini kebijaksanaan pimpinan di mana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” ujar Dani.

Peristiwa ini, kata Dani, seharusnya tidak perlu terjadi anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya senantiasa menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum yang ada.

Ia berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali di kesatuan Polres Pamekasan dan meminta anggotanya untuk menjadi Polisi Profesional, bertanggung jawab, memberi contoh baik bagi masyarakat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat.