SURABAYA – Kelvin Kristianto, dihadirkan Jaksa Penuntut pada sidang dugaan Penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Dwi Shanti Purnomo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (15/1/2024).
Keterangan dari saksi Kelvin ini semakin menyudutkan terdakwa Dwi Shanti di kasus ini, sebab saksi Kelvin mempunyai jabatan yang sama dengan terdakwa Dwi Shanti yaitu, sebagai asisten pribadi Teguh Kinarto di PT. Podo Joyo Mashur.
“Uang untuk keperluan Pak Teguh yang dipercayakan pada terdakwa di mark up,” kata saksi Kelvin dihadapan ketua majelis hakim Sutrisno di ruang sidang Sari 3 PN. Surabaya.
Ditanya oleh Jaksa sejak kapan saksi mengetahui adanya mark up uang tersebut?
“Setelah perkara Dwi Shanti ini jadi perbincangan yang cukup ramai di kantor,” jawab saksi Kelvin.
Bukan itu saja, saksi Kelvin juga mengungkapkan untuk menutupi kerugian dari tindakan penggelapan tersebut, Teguh Kinarto selaku korban sekaligus direksi dari PT. Podo Joyo Mashur pernah dua kali membantu terdakwa Dwi Shanti dengan membukakan dua lembar cek, yang nilainya masin-masing sebesar Rp 25 juta.
“Jadi uang dari kantongnya Pak Teguh, diberikan ke Bu Shanti, kemudian oleh Bu Shanti disetorkan ke rekening perusahaan melalui Bank BCA,” ungkapnya.
Selanjutnya saksi Kelvin membenarkan Penjelasan Jaksa Darwis bahwa uang PT Podo Joyo Mashur yang digelapkan oleh terdakwa Dwi Shanti ditemukan angkanya sekitar Rp 900 juta untuk tagihan Dinner, pembelian ice cream serta tagihan fiktif untuk keperluan kantor.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Kalvin Kristanto terdakwa Dwi Shanti Purnomo membenarkannya.
“Benar Yang Mulia,” kata terdakwa.
Selain itu, terdakwa Dwi Shanti juga mengakui kalau dirinya dulu pernah membuat surat pernyataan akan membayar atau menyelesaikan semua kewajibannya kepada perusahaan.
Mengakhiri persidangan, ketua majelis hakim Sutrisno memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut untuk menghadirkan saksi lagi.
“Oke Pak Jaksa, apa masih ada saksi lagi,? Tanya ketua majelis Hakim Sutrisno.
“Masih ada satu saksi lagi Yang Mulia,” jawab Jaksa Penuntut Umum Darwis, dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Kejari Surabaya di dalam surat dakwaan sebelumnya menyebut terdakwa Dwi Shanti Purnomo diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.
Awalnya, terdakwa Dwi Shanti dipercaya sebagai sekretaris pribadi Komisaris PT. Podo Joyo Mashur sejak 2016 silam. Untuk jabatan sebagai orang kepercayaan tersebut terdakwa Dwi Shanti mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp.6.498.704 serta dipasrahi memegang rekening kas kecil PT. Podo Joyo Mashur pada Bank Victoria atas nama Kelvin Kristianto untuk keperluan pribadi maupun perusahaan. Untuk pengeluaran dari rekening tersebut diperlukan tanda tangan atau persetujuan dari direktur Keuangan PT. Podo Joyo Mashur, Dewi Puspasari Sutedja atau Kiky Amelia Chandra.
Namun, kepercayaan dari Teguh Kinarto diam-diam diabaikan oleh terdakwa Dwi Shanti dengan tanpa mendapatkan ijin dan sepengetahuan dari bagian Keuangan, terdakwa Dwi Shanti memakai uang perusahaan untuk keperluan pribadi.
Caranya, terdakwa Dwi Shanti menggelembungkan atau Mark Up pengeluaran untuk Komisaris atau Direksi PT. Podo Joyo Mashur dengan membuat bukti pengeluaran palsu yang sebetulnya pengeluaran tersebut tidak pernah ada alias fiktif. (Firman)
Tinggalkan Balasan