Jakarta – Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Nusron Wahid, merespons soal isu pemakzulan presiden Jokowi. Nusron menilai bahwa yang memunculkan masalah pemakzulan tersebut orang yang takut dengan demokrasi.
“Orang yang mengkampanyekan isu pemakzulan kepada presiden yang dipilih secara demokratis kan sesungguhnya ini orang yang berpikirannya itu tidak demokratis atau orang yang takut dengan demokrasi,” ujar Nusron di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).
Nusron mengatakan bahwa jika ada gerakan pemakzulan, maka rakyat akan membela. Sebab, Jokowi dipilih langsung oleh rakyat dan tidak bisa dijatuhkan oleh elite.
“Karena Jokowi dipilih rakyat secara langsung, tidak bisa dijatuhkan oleh elite, apalagi sekelompok orang yang dalam tanda petik itu tidak mempunyai kredensial,” sebutnya.
Nusron juga menyoroti saat Mahfud Md yang menerima orang yang ingin memakzulkan Jokowi. Karena menurutnya, jika Jokowi dimakzulkan, maka Mahfud akan ikut diturunkan.
“Apalagi yang menerima itu adalah orang yang ada dalam on the system bagian dari pemerintahan yang akan dimakzulkan. Bagaimana orang yang ada dalam pemerintahan, emang kalau Pak Jokowi dimakzulkan, Mahfud Md juga ikut dimakzulkan,” sebutnya.
“Karena dia Menkopolhukam. Apa ini di dalamnya akan terjadi brutus di dalam? Nah saya kira saya masih sangat percaya dengan Pak Mahfud. Pak Mahfud tidak akan ikut ikutan tentang isu isu pemakzulan. Bahwa mungkin dia sebatas menerima tamu,” tambahnya.
Seperti diketahui, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud Md untuk menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo(Jokowi).Mereka datang untuk mengusulkan pemakzulan Presiden Jokowi dari pemilu.
“Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud Md saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).
Mahfud mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan hal tersebut.
“Itu silakan saja kalau ada yang melakukan itu. Tetapi berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) untuk memakzulkan presiden itu ya syaratnya lima. Satu, presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat, misalnya membunuh atau apa dan sebagainya,” kata Mahfud di Surabaya, Rabu (10/1/2024).
“Lalu yang keempat melanggar ideologi negara. Nah yang kelima, melanggar kepantasan, melanggar etika gitu,” lanjutnya.
Tinggalkan Balasan