Denpasar – Penembokan lahan dilakukan Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang atas dasar sertifikat hak milik (SHM) nomor 1565 yang disebutkan dibeli dari 21 pengempon (pengurus) Laba (aset) Pura Merajan Satria mendapat reaksi dari pihak AA Ngurah Mayun Wiraningrat (Tu Rah Mayun) yang disinyalir bisa berpotensi terjadi gesekan di Jalan Badak Agung Renon Denpasar, Rabu (17/01/2024)

Tu Rah Mayun keberatan, semasih ada gugatan di pengadilan dikatakan sebisa mungkin jangan ada kegiatan pada lahan dipermasalahkan. Ia beranggapan sertifikat sebagai dasar hak dari pihak Nyoman Liang disebut-debut tidak sah alias abal-abal.

“Intinya tidak ada pengempon (pengurus Pura Merajan Satria). Saya sebagai ahli waris Cokorda (alm Cokorda Samirana alias Ida Tjokorda Jambe Pemecutan IX) masih punya hak di sini. Apapun terjadi saya akan lakukan. Mau buat sertifikat 20 kek. Jadi tolong, saya sebagai ahli waris dilibatkan. Saya heran sertifikat bisa dibuat abal-abal,” ungkap Tu Rah Mayun.

Ia juga menyampaikan tidak mau berbenturan supaya kondisi tetap kondusif dan menempuh langkah hukum atas apa terjadi.

“Gugatan sudah berjalan semua tanah itu merupakan laba (aset) pura. Jika terjadi sesuatu dan saya tidak bisa, saya serahkan kembali ke keluarga besar puri. Saya hanya mempertahankan apa yang menjadi hak,” pungkas Tu Rah Mayun.

Awalnya proses penembokan dan pemasangan plang oleh pihak Nyoman Liang berjalan lancar tanpa adanya perlawanan, Rabu (17/1/24) namun kemudian sempat terjadi ketegangan antara pihak Turah Mayun dengan Made Dwiatmiko (Miko) selaku kuasa hukum dari Nyoman Liang. Miko mengatakan penembokan dilakukan atas permintaan kliennya, pihaknya juga meminta kepada pihak manapun yang telah membangun tanpa izin di atas lahan milik kliennya tersebut untuk segera mengosongkan lahan dalam jangka 7 hari ke depan.

“Saya meminta kepada siapapun yang membangun di atas tanah klien kami untuk segera dikosongkan dalam 7 hari ke depan. Tujuannya pihak kami melakukan penembokan, untuk memperjelas batas-batas tanah milik klien kami serta agar tidak ada pihak-pihak yang menduduki tanah milik klien kami (Nyoman Suarsana Hardika),” tegas Miko.

Ia menuturkan tanah milik kliennya seluas 6.670 meter persegi dikurangi untuk jalan 1.445 meter persegi di Jalan Badak Agung, Denpasar, melalui SHM yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar tertanggal 5 Januari 2024, namun Nyoman Suarsana Hardika malah merasa dirugikan. Pasalnya di atas lahan miliknya justru berdiri 5 bangunan tanpa hak dan tanpa izinnya.

“Nyoman Suarsana Hardika telah melunasi sisa pembayaran SHM 1565 sebesar Rp19,2 miliar pada 17 Juli 2023. Pelunasan itu adalah sisa down payment (DP) sebesar Rp 3,8 miliar dari total harga tanah Rp23 miliar,” rinci Miko. (WAN)