Jakarta – Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyampaikan kebijakan food estate yang diambil oleh pemerintah merupakan respons terhadap ancaman situasi perekonomian dunia yang dipengaruhi oleh krisis pangan.
“Kebijakan food estate ini merupakan langkah respons terhadap situasi yang sedang kita hadapi. Kita menyadari bahwa kondisi perekonomian dunia saat ini sedang mengalami ketidakpastian,” ujar Ari.
Dia menekankan bahwa pascapandemi Covid-19, banyak negara di dunia mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pangan untuk rakyatnya, yang juga menyebabkan ketidakstabilan harga pangan secara global.
“Termasuk kenaikan harga pangan yang signifikan di pasar dunia,” tambahnya.
Ari menjelaskan bahwa sebagai upaya merespons situasi tersebut, pemerintah Indonesia mengambil langkah besar dengan menerapkan program food estate. Program ini telah dilaksanakan sejak tahun 2021 di Humbang Hasundutan, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, dan Pakpak Bharat, Sumatera Utara, dengan luas lahan mencapai 30.000 hektar untuk budidaya kentang, bawang merah, dan bawang putih.
“Maka dari itu, Presiden mendorong adanya kebijakan lumbung pangan sebagai respons terhadap dampak pandemi dan krisis pangan yang muncul,” ujar Ari Dwipayana.
Tujuan dari kebijakan ini adalah menciptakan produksi yang dapat menjadi cadangan pangan pemerintah, sehingga Indonesia dapat mandiri dalam hal pangan tanpa tergantung pada impor dari negara lain, terutama saat harga pangan dunia meningkat secara signifikan.
Ari menegaskan bahwa proses implementasi program ini terus dievaluasi untuk penyempurnaan agar capaian yang diharapkan dapat tercapai.
“Iya, terus dievaluasi karena implementasinya melibatkan beberapa hal yang bersifat kompleks dan memerlukan penyempurnaan-penyempurnaan,” pungkasnya.