Pasaman, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp135.000.000 dari mantan Wali Nagari, kali ini dari mantan Wali Nagari Sundata periode 2016-2022, dengan inisial RE. Juprizal, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasaman, menerima langsung titipan tersebut pada Rabu, 24 Januari 2024.

Pengembalian ini masih berada pada tingkat penyelidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa atau Dana Nagari tahun anggaran 2017 hingga 2022 di Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Pasaman tertanggal 8 Januari 2024 menjadi dasar hukum dalam proses ini.

Dari hasil pemeriksaan tahap penyelidikan, inspektorat Kabupaten Pasaman mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp244.603.376. Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, SH, MH, menyampaikan bahwa pengembalian dana tersebut tidak akan menghentikan proses hukum. Menurutnya, berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan kewajiban pidana bagi pelaku tindak pidana.

Sebelumnya, pada 3 Januari 2024, Kejaksaan Negeri Pasaman menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp125.000.000 dari mantan Wali Nagari Ladang Panjang terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa selama tahun anggaran 2018 hingga 2020.

Sobeng Suradal menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik korupsi. Meskipun ada pengembalian kerugian keuangan negara, proses hukum akan tetap ditegakkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.