SURABAYA – Sidang perkara pidana secara teleconference atau online yang hingga saat ini masih dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai sangat tidak efektif. Pasalnya, kondisi saat ini Indonesia sudah dinyatakan bebas dari Pandemi COVID-19.

 

Bastian Nugroho, Ahli Hukum Pidana Universitas Merdeka (Unmer) Surabaya mengatakan, penerapan sidang online sangat merugikan semua pihak. “Penerapan sidang online itu, diberlakukan karena adanya bencana Pandemi COVID-19, sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk memberlakukan pembatasan, sehingga Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 4 Tahun 2020,” terang Bastian, Kamis (1/2/2024).

 

Namun dengan berakhirnya Pandemi COVID-19 sebagaimana diterbitkannya KEPPRES Nomor 17 Tahun 2023, menurut Sebastian seharusnya persidangan harus kembali digelar dilakukan secara tatap muka seperti biasanya. “Dengan keluarnya KEPPRES itu, pemerintah sudah menyatakan kalau Pandemi COVID-19 sudah berakhir dan seharusnya persidangan terutama pada hukum pidana, dilakukan dengan tatap muka,” tegas Bastian.

 

Menurut Bastian, sidang pidana secara online yang masih dilakukan PN Surabaya hingga saat ini sangat merugikan semua pihak, baik terdakwa, penuntut umum maupun hakim. Karena selama ini sidang online masih banyak terjadi kendala, sehingga sangat tidak efektif.

 

Bastian juga menegaskan, dalam sidang hukum pidana, terdakwa wajib dihadirkan di muka persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 154 KUHAP ayat 6, untuk dapat didengarkan keterangannya kesaksiannya secara objektif. “Terdakwa wajib dihadirkan di muka persidangan apalagi dalam pemeriksaan saksi. Kenapa mungkin ada keterangan yang tidak berkesesuaian serta pembuktian pada barang bukti. Pemeriksaan pembuktian itu tidak hanya diperiksa secara formal saja, tapi juga secara formil, apa ada kesesuaian. Oleh karena itu terdakwa harus dihadirkan (di muka persidangan),” tegasnya.

 

Dengan masih menerapkan sidang online atas PERMA Nomor 4 Tahun 2020, menurut Sebastian hal itu sudah tidak relevan lagi. “Faktanya sekarang sudah tidak ada COVID-19, seharusnya (sidang) kembali kepada aturan persidangan di mana terdakwa wajib dihadirkan untuk terciptanya rasa keadilan,” ungkapnya.

 

Sebastian menegaskan, secara fakta banyak pengadilan negeri sudah melakukan sidang secara tatap muka. “Dengan situasi negara yang sudah bebas dari pandemi, Mahkamah Agung wajib mengeluarkan PERMA baru untuk menggugurkan PERMA (sidang online) yang sebelumnya telah dikeluarkan,” pungkasnya. (firman)