Denpasar – Buntut pengerjaan proyek di tiga Bandara Udara, seorang pengusaha Bali menggugat Warga Negara Asing (WNA) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (07/02/2024).
Kasus perdata antara pengusaha Piet Arja Saputra melawan Chan Peter Ho Kwan (WNA) dan Bank Panin Gatot Subroto mengundang perhatian publik. Pasalnya, beredar kabar dalam kasus ini ada disebut sebut kata intimidasi yang bisa mengarah pada ranah pidana.
Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Oki Mandiani itu mengagendakan pembacaan gugatan yang dilayangkan pihak Piet Arja Saputra terhadap para tergugat dan turut tergugat.
Kuasa hukum penggugat Apriadi Abdi Negara mengatakan, gugatan perdata itu dilayangkan ke PN Denpasar bernomer 925/Pdt.G/2023/PN Dps.
“Dalam hal ini kami menggugat warga negara asing atas nama Chan Peter Ho Kwan dan tergugat dua Bank Panin Gatsu, dan turut tergugat Global Buana, terkait pengerjaan Lounge Bandara Ngurah Rai, Balikpapan dan Semarang,” kata Apriadi Abdi Negara di PN Denpasar.
Abdi menjelaskan, kerjasama itu terjadi di tahun 2022 antara penggugat Piet Arja Sapitra dan mitra bisnisnya dan Chan Peter Ho Kwan.
Dalam menjalankan kesepakatan, Abdi menambahkan, segala pembiayaan kegiatan ditransfer melalui bank Panin dengan memanfaatkan fasilitas layanan perbankan termasuk token elektronik.
“Dalam perkembangannya, token yang jadi fasilitas perbankan milik klien kami, justru telah diambil secara paksa dengan cara-cara yang terindikasi melawan hukum dengan menggunakan oknum aparat,” kata Abdi.
Token elektronik tersebut, disebut Abdi Negara, pada akhirnya beralih tangan kepada Chan Peter Ho Kwan. Menurutnya, selama dalam penggunaannya ada terindikasi digunakan secara tidak wajar dan melawan hukum.
“Yang ditransaksikan secara melawan hukum di Bank Panin Rp 7,8 milyar, itu tanpa sepengetahuan dari klien saya. Tidak ada pertanggungjawaban secara keuangan. Jadi klien saya dirugikan,” jelasnya.
Selain gugatan perdata di PN Denpasar, Piet Arja Saputra melalui kuasa hukumnya juga menempuh upaya hukum lain. Abdi Negara menyampaikan, pihaknya juga membuat laporan kepada Imigrasi Ngurah Rai atas dugaan penyalahgunaan ijin tinggal tergugat Chan Peter Ho Kwan.
“Karena dalam pengecekan ternyata orang pihak tergugat Chan Peter Ho Kwan tidak punya izin untuk bekerja di Indonesia, dia hanya pakai visa wisata, visa on arrival,” jelasnya.
Sebagai kuasa hukum penggugat, Abdi Negara minta Imigrasi memproses dugaan penyalahgunaan izin tinggal Chan Peter Ho Kwan yang kini jadi tergugat di PN Denpasar.
Pihaknya telah bersurat ke imigrasi Ngurah Rai. Kemudian dilanjutkan ke Kanwilkumham Bali, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri hingga ke Komnas HAM.
“Ini belum ada respon, sehingga gugatan inilah yang maju. Terakhir kita layangkan surat ke Imigrasi Ngurah Rai di bulan Januari, surat kedua,” ujarnya.
Sementara, dihubungi terpisah kuasa hukum tergugat yang nomer telepon didapat wartawan dari kuasa hukum penggugat hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.
Tinggalkan Balasan