Cirebon (deliknews.com) – Meski secara umum helatan Pemilu 2024 di Kota Cirebon, Jawa Barat, berjalan dengan aman, tetapi Bawaslu Kota Cirebon menemukan sejumlah pelanggaran saat pemungutan suara yang digelar 14 Februari 2024.

Adanya temuan pelanggaran tersebut, pihak Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cirebon.

Pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu, yakni adanya daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) dari luar provinsi yang mencoblos di Kota Cirebon dan mendapatkan lima kertas surat suara, padahal seharusnya hanya mendapatkan satu surat suara.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah mengungkapkan, pelanggaran tersebut terdapat di lima TPS yang tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kesambi dan Kecamatan Kejaksan.

“Kemarin itu ada di lima TPS dan terbagi di dua kecamatan, di Kesambi dan Kejaksan, lebih tepatnya di Kesambi di TPS 02 Kesambi, TPS 27 Karyamulya, adapun yang di Kejaksan di TPS 05 Kejaksan, TPS 08 Kesenden dan TPS 17 Kesenden,” ungkapnya, Senin (19/2/2024).

Devi menjelaskan, alasan direkomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang karena terdapat berbagai pelanggaran di dua Kecamatan tersebut.

“Ditemukan ada pemilih yang tidak memiliki hak pilih tetapi difasilitasi bisa memilih, nah itu di Kesambi,” jelasnya.

Devi mengatakan, merujuk pada undang-undang dan peraturan KPU (PKPU), kedua pelanggaran tersebut masuk ke dalam kategori PSU.

“Dalam hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 2017 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023, itu masuk kategori pemungutan suara ulang,” katanya.

Dalam penyelenggaraan PSU, Devi menambahkan, keputusan untuk dilaksanakan PSU terdapat di KPU, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi.

Sementara itu, menanggapi rekomendasi pemungutan suara ulang dari Bawaslu Kota Cirebon, pihak KPU Kota Cirebon masih akan mengkaji rekomendasi tersebut.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, menyayangkan kinerja dari jajaran Bawaslu Kota Cirebon, pasalnya saat pemungutan suara di TPS terdapat panwaslu yang mengawasi jalannya pemungutan suara.

Mardeko mengatakan, panitia pengawas di TPS tidak mencegah saat menemukan adanya pelanggaran saat pencoblosan tengah berlangsung.

“Tetapi kan kenyataannya tidak, ini malah berlanjut begitu saja. Setelah kejadian baru dilaporkan bahwa ini ada peristiwa seperti itu, seharusnya kan ada pencegahan, kalau itu dianggap salah,” katanya.

Mardeko menilai, proses pengawasan dan pencegahan pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu saat pencoblosan tidak berjalan dengan baik.

“Nah ini menunjukan bahwa proses pengawasan dan pencegahan itu tidak berjalan dengan baik dari jajaran Bawaslu sendiri, justru malah direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang,” ucapnya.

Namun, Mardeko tidak ingin menyalahkan pihak dari Bawaslu, ia pun menilai adanya kesalahan yang dilakukan oleh petugas KPPS.

Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Cirebon untuk melakukan pemungutan suara ulang, pihak KPU Kota Cirebon mumpunyai waktu selama 10 hari dari tanggal pencoblosan yang dilakukan secara serentak, untuk melakukan pengkajian terhadap PSU.