SURABAYA – Dwi Shanti Purnomo, mantan sekretaris pribadi Teguh Kinarto yang menjadi terdakwa dugaan kasus penggelapan dalam jabatan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (19/2/2024). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa.

 

Jaksa Kejari Surabaya Darwis dalam persidangan pemeriksaan terdakwa menggali sejumlah keterangan terkait dugaan kasus penggelapan yang sudah dilakukan oleh terdakwa Dwi Shanti.

“Ya. Saya bekerja sebagai sekretaris Pak Teguh Kinarto di PT Podo Joyo Mashur. Saat saya membantu Pak Teguh Kinarto saya dipercaya memegang satu rekening atas nama Kelvin Kristianto pada Bank Victoria,” katanya dalam persidangan secara online di ruang sidang Sari 3 PN. Surabaya.

 

Terdakwa Dwi Shanti juga mengakui keterangan dari saksi Kelvin kalau dirinya telah melakukan 8 kali transaksi, tetapi uang dari transaksi tersebut tidak dipergunakan sesuai peruntukkannya.

“Berdasarkan screenshot telah membuat 8 kali transaksi fiktif dengan nilai total sebesar Rp.25 juta,” akunnya.

 

Bukan itu saja, terdakwa Dwi Shanti juga mengungkapkan telah melakukan Mark Up sebanyak 10 kali transaksi dan transaksi fiktif atas nama Teguh Kinarto sebanyak 11 kali transaksi.

“Jadi total kerugian PT. Podo Joyo Mashur Rp 336 juta,” ungkapnya.

 

Ditanya oleh ketua majelis hakim Sutrisno, apakah terdakwa masih mempunyai keinginan untuk mengembalikan uang yang sudah digelapkan,?

“Saya sudah pernah mengembalikan, kurangnya sekarang tinggal Rp. 336 jutaan, sama seperti yang ada dalam dakwaan jaksa,” jawabnya.

 

Apakah masih mau mengembalikan lagi kekurangannya,? Kurangnya kan Rp.336 juta, kamu sudah kembalikan berapa,? Tanya ketua majelis hakim lagi.

 

Namun pertanyaan dari ketua majelis hakim tersebut tidak dijawab oleh terdakwa Dwi Shanti.

 

Malah sebaliknya terdakwa Dwi Shanti menceritakan bahwa dirinya pernah dipukul oleh Ganitra Tee.

 

Apakah terdakwa mengaku bersalah,? Tanya jaksa penuntut umum Darwis.

“Ya. Saya mengaku bersalah,” jawabnya.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Kejari Surabaya dalam surat dakwaannya menyebut terdakwa Dwi Shanti Purnomo diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.

 

Awalnya, terdakwa Dwi Shanti dipercaya sebagai sekretaris pribadi Komisaris PT. Podo Joyo Mashur sejak 2016 silam. Untuk jabatan sebagai orang kepercayaan tersebut terdakwa Dwi Shanti mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp.6.498.704 serta dipasrahi memegang rekening kas kecil PT. Podo Joyo Mashur pada Bank Victoria atas nama Kelvin Kristianto untuk keperluan pribadi maupun perusahaan.

 

Untuk pengeluaran dari rekening tersebut diperlukan tanda tangan atau persetujuan dari direktur Keuangan PT. Podo Joyo Mashur, Dewi Puspasari Sutedja atau Kiky Amelia Chandra.

 

Namun, kepercayaan dari Teguh Kinarto diam-diam diabaikan oleh terdakwa Dwi Shanti dengan tanpa mendapatkan ijin dan sepengetahuan dari bagian Keuangan, terdakwa Dwi Shanti memakai uang perusahaan untuk keperluan pribadi.

 

Caranya, terdakwa Dwi Shanti menggelembungkan atau Mark Up pengeluaran untuk Komisaris atau Direksi PT. Podo Joyo Mashur dengan membuat bukti pengeluaran palsu yang sebetulnya pengeluaran tersebut tidak pernah ada alias fiktif. (firman)