SURABAYA – Sidang kasus penjualan perumahan di Puri Banjarpanji Residence yang menjerat terdakwa Nasijanto Bin Samsuri alias Antok yang seharusnya di gelar hari ini di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya, ditunda. Senin (19/2/2024).

 

Sidang tersebut rencananya menghadirkan 4 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Namun sidang terpaksa ditunda karena majelis hakim mengeluhkan tidak dapat lancar berbicara dengan terdakwa Nasijanto karena signal HandPhone yang dipakai untuk menjalani sidang secara Online mengalami gangguan.

“Bagaimana kita mau bersidang, kalau sinyal HandPhone yang dipegang oleh terdakwa tersendat-sendat. Lihat Pak Jaksa, terdakwa ditanya a jawabnya b. Ditanya b jawabnya c,” keluh Taufan Mandela, ketua majelis hakim di persidangan ini kepada JPU Kejari Surabaya Darwis.

 

Hakim Taufan Mandala yang sudah membuka sidang kurang lebih 15 menit dan sudah membacakan sumpah untuk empat saksi pun memutuskan menunda melanjutkan sidang sepekan mendatang dengan mendesak Jaksa agar bisa menghadirkan terdakwa secara langsung di dalam persidangan ini.

“Saya minta supaya Jaksa minggu depan mendatangkan terdakwa secara langsung di ruangan persidangan, sehingga kami dapat leluasa untuk berbicara pada terdakwa. Upayakan sidang tatap muka langsung, kalau online seperti ini kan tidak bisa,” pintanya sambil membolak-balik dan memencet-mencet peralatan sidang Online berupa HandPhone yang mengalami gangguan.

 

Atas permintaan sidang tatap muka tersebut, Jaksa Darwis yang terlanjur mendatangkan para saksi pun menyatakan kesiapannya sembari meminta maaf pada keempat saksi.

“Siap yang mulia. Untuk para saksi saya minta maaf yang sebesar-besarnya ya,” katanya.

 

Sebelumnya Jaksa Darwis dalam surat dakwaannya menjerat terdakwa Nasijanto alias Antok dengan Pasal 137 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan Permukiman.

 

Awalnya terdakwa Nasijanto Bin Samsuri alias Antok berencana memasarkan unit rumah yang diberi nama perumahan Puri Banjarpanji Residence di Desa Banjarpanji Kecamatan Tanggulangin Kabupaten. Sidoarjo.

 

Kemudian pada bulan Januari 2019 terdakwa Nasijanto menyewa sebuah Ruko yang terletak di Frontage Road sisi timur Jl. Ahmad Yani (selatan BRI) Kelurahan. Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya untuk dipakai sebagai Kantor Pemasaran Perumahan Puri Banjarpanji Residence dan memasang plang perusahaan dengan nama PT. Armandta Jaya Perkasa.

 

Cara terdakwa Nasijanto alias Antok menjual dan memasarkan penjualan rumah tersebut dengan cara menyebar brosur melalui Marketing Freelance. Memasang Spanduk atau Banner dan umbul-umbul. Membuat siteplan awal. Memasang banner di kantor pemasaran. Membuat dan menggunakan stempel PT. Armandta Jaya Perkasa.

 

Perumahan Puri Banjarpanji Residence yang dipasarkan dan dijual oleh terdakwa Nasijanto alias Antok awalnya terletak di Desa Banjarpanji Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo dengan luas tanah 8.000 Meter Persegi dengan alas hak berupa surat SK Gubernur Jawa Timur Nomor D.A/C.I/SK/GG/1977 atas nama Djuwariyah B. Sakit yang telah dioperkan kepada Sanali berdasarkan Akta No.01 tentang Pengoperan Hak Atas Penggarapan Tanah tanggal 02 Mei 2018 yang telah dibuatkan Ikatan Jual Beli sebesar Rp. 1.600.000.000 atau Rp. 200.000 per meter dan telah dibayar terdakwa Nasijanto alias Antok sekitar Rp. 100.000.000 dengan kesepakatan hangus apabila ada pembatalan.

 

Bahwa karena lokasi tersebut masuk Zona Hijau dan tidak bisa dibangun perumahan, maka perjanjian dibatalkan dan uang DP tersebut hangus.

 

Namun unit perumahan yang ditawarkan dan dijual oleh terdakwa Nasijanto alias Antok sejak April 2019 kepada pembeli dengan menyebar media brosur adalah Perumahan bersubsidi Pemerintah sebanyak 450 unit dengan harga per unit Rp. 140.000.000 dengan type 30/60 dengan rincian peruntukan pembayaran:

 

Uang muka Rp. 20.000.000,- bisa diangsur 1 sampai 2 tahun, Untuk biaya Uang Muka KPR 5 persen, Biaya Realisasi KPR, BPHTB balik nama dan pemberkasan. Pembayaran KPR Ke BTN sebesar Rp. 140.000.000.

 

Bahwa lokasi tanah yang dijual dan dipasarkan sebagai perumahan Puri Banjarpanji Residence oleh Terdakwa Nasijanto alias Antok tersebut, status hak atas tanahnya masih atas nama orang lain, belum menjadi atas nama terdakwa Nasijanto alias Antok ataupun PT. Armandta Jaya Perkasa karena belum dibeli lunas.

 

Celakanya sejak April 2019 terdakwa Nasijanto alias Antok telah berhasil menjual dan memasarkan satuan rumah yang diberi nama perumahan Puri Banjarpanji Residence tersebut sebanyak kurang lebih 300 unit.

 

Para korban dari terdakwa Nasijanto alias Antok antara lain saksi Rizki Della Mahardika, saksi Sutiaji, saksi Agung Adjie Nugroho, saksi Dudik Hariyanto, saksi Haposan Simamora, saksi Andrian Yudha Dwi Martha, saksi Sunarto dan saksi Yuni tertarik untuk membeli unit rumah yang dijual oleh terdakwa Nasijanto alias Antol tersebut dan telah menyerahkan sejumla uang muka pembelian unit rumah kepada terdakwa Nasijanto alias Antok secara bertahap dan oleh terdakwa telah dibuatkan Surat Perjanjian Pembayaran Uang Muka Untuk Pembelian Rumah dengan para korban sebagai bukti adanya jual-beli unit rumah.

 

Diketahui, bahwa sejak April 2019 saat terdakwa Nasijanto alias Antok menjual dan memasarkan perumahan Puri Banjarpanji Redence dengan mengatasnamakan PT. Armandta Jaya Perkas ternyata PT. tersebut belum didirikan sebagaimana Salinan Akta No. 20 tanggal 29 September 2020 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Armandta Jaya Perkasa.

 

Sampai dengan sekarang tidak pernah ada kegiatan pembangunan sama sekali di lokasi Perumahan Puri Banjarpanji Residence, hingga saat ini lokasi masih berupa tanah sawah atau tambak. (firman)