Deli Serdang (deliknews.com) – Seorang mahasiswi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diperkosa secara bergiliran oleh 11 orang remaja di sebuah rumah kosong di kawasan Desa Marendal Dua, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (20/2/2024).
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Patumbak bergerak cepat menangkap empat dari 11 pelaku. Sementara tujuh pelaku lainnya masih diburu polisi.
Keempat remaja yang ditahan tersebut yakni masing-masing AP (20), GN (19), JH (22), dan GHT (19), seluruhnya warga Desa Marendal Dua, Kecamatan Patumbak. Para pelaku diamankan di rumahnya masing-masing beberapa jam setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Patumbak.
Seusai ditangkap, keempat para pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Patumbak untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Sementara, ketujuh pelaku lainnya kabur setelah mengetahui empat rekannya ditangkap polisi.
Kapolsek Patumbak Komisaris Polisi Faidir Chaniago mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi berawal saat itu korban berinsial SR (18) warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan sekitar pukul 22.00 WIB malam bertamu ke rumah rekannya yang berinsial F di Desa Marendal, Kecamatan Patumbak.
F kemudian mempertemukan korban ke rekannya yang merupakan salah satu dari pelaku di sebuah warung kopi di kawasan Jalan STM Medan.
“Jadi mereka berbincang, makan dan minum di warkop tersebut. Setelah itu kembali lagi ke rumah temannya dengan berboncengan tiga dengan sepeda motor. Setelah sampai di rumah rekannya dan mengobrol lagi sampai di sana sampai pukul 01.00,” kata Faidir kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Selanjutnya, salah satu tersangka mengajak korban untuk membeli makanan di luar. Akhirnya korban mau pergi dengan salah satu tersangka. Tersangka ternyata tidak membeli makanan tetapi membawa korban ke salah satu rumah kosong di kawasan Jalan Trambesi, Desa Marendal Dua, Kecamatan Patumbak. Di rumah kosong tersebut terdapat beberapa rekannya yang telah menunggu.
“Setelah sampai di sana, awalnya korban menolak tetapi tersangka mengancam korban akan membunuhnya apabila berteriak. Dengan ancaman, korban mengikuti kemauan tersangka dan tidak lama kemudian datang tujuh orang lagi. Korban dipaksa, dipreteli pakaiannya dan digilir 11 orang secara bergantian, “jelas Faidir.
Dalam keadaan lemas dan tak berdaya, korban selanjutnya dipulangkan oleh tersangka ke tempat kos korban. Kejadian tersebut pun kemudian diberitahukan kepada adik dan ibu kandungnya. Tak terima dengan hal tersebut, adik dan ibunya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Patumbak.
“Ada anggota kita dari unit Reskrim yang standby langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Korban mengenali salah satu pelaku dan polisi kemudian menangkap pelaku yang rumahnya tidak jauh dari TKP. Satu per satu kita tangkap dan ada 4 orang yang berhasil kita amankan termasuk pelaku utama. Sementara tujuh lagi buron, ” ungkapnya.]
Kini keempat pelaku pemerkosaan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan disel tahanan Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara. Hingga kini, polisi masih memburu ketujuh pelaku lainnya yakni masing-masing berinisial YS, DS, HPG, MD, PG, RS, dan AS. Seluruhnya kabur setelah mengetahui empat rekannya telah ditangkap polisi.
Sementara itu, untuk keempat tersangka akan dikenakan pasal tentang pemerkosaan yang ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan