Pasaman, – Pada 15 Desember 2023 Wartawan Deliknews.com mengajukan surat permintaan salinan dokumen RKAS, penggunaan dan pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Mapattunggul tahun 2019 – 2022 melalui Dinas Kominfotik Kabupaten Pasaman selaku PPID Utama. Data keuangan dimaksud akan digunakan untuk keperluan kontrol sosial dan publikasi sebagaimana tugas jurnalistik.

Menindaklanjuti surat permohonan tersebut, pada 18 Januari 2024, Dinas Kominfotik Kabupaten Pasaman menyurati SMPN 1 Mapattunggul agar memberikan salinan dokumen yang diminta oleh Wartawan Deliknews.com sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kemudian pada 20 Februari 2024, Deliknews.com menerima balasan surat dari Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Pasaman, Budi Hermawan dengan melampirkan balasan surat dari Kepala SMPN 1 Mapattunggul, Lidya Fitri.

Berikut ini isi surat Kepala SMPN 1 Mapattunggul, Lidya Fitri kepada Kepala Dinas Kominfotik Pasaman tanggal 30 Januari 2024.

Menindaklanjuti surat dari Dinas Komunikasi dan Informatika Nomor 042/ /Diskominfo-2024 tanggal 18 Januari 2024 perihal permintaan dokumen informatika publik. Sekaitan dengan permintaan dokumen informasi publik tersebut saya memberikan tanggapan bahwa:

  1. Pemberian Salinan data informasi publik terkait penggunaan dan pelaporan dana BOS bila dibuka oleh selain pengawas sekolah, TIM BOS Kabupaten/Propinsi dan Auditor yang berwenang beresiko penyalahgunaan informasi.
  2. Terkait permintaan salinan dokumen informasi penggunaan dana BOS regular pada tahun 2019-2022, pada masa itu saya belum menjabat sebagai kepala sekolah di SMPN 1 Mapat Tunggul untuk itu kurang etis jika saya yang memberikan. Demikian balasan surat dari Kepala SMPN 1 Mapattunggul, Lidya Fitri kepada Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Pasaman.

Keputusan SMPN 1 Mapattunggul yang tidak bersedia memberikan atau membuka dan atau menutupi informasi penggunaan dan pelaporan dana BOS tahun 2019 – 2022 dianggap tidak sesuai dengan prinsip transparansi penggunaan dana BOS sebagaimana telah diatur dalam sejumlah Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

Diketahui sebelumnya pada 25 Juli 2022 lalu Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam YouTube Catatan Guru Pelosok telah menegaskan bahwa masing-masing sekolah wajib mempublikasikan di papan informasi sekolah mengenai penggunaan dan penerimaan dana BOS.

“Jangan kementrian saja yang bisa melihat tetapi masyarakat sekitar sekolah, komunitas dan orang tua siswa juga dapat melihat penggunaan dana bos itu digunakan untuk apa,” tegas Nadiem Makarim.

Berikut ini aturan yang mewajibkan penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara transparan termasuk dalam Permendikbud dan Peraturan Komisi Informasi:

  1. Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler pada Pasal 3 huruf e menjelaskan penggunaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
  2. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler pada Pasal 2 huruf e menyatakan Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip transparansi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
  3. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaam Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD, BOS, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Pasal 2 huruf e menyatakan Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai  dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
  4. Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan pada Pasal 2 huruf a menyatakan bahwa dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan dilaksanakan dengan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Kemudian pada Pasal 3 menjelaskan PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik pada Pasal 14 menyatakan setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik paling sedikit terdiri atas informasi tentang profil Badan Publik, ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik, ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik, ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit, dan ringkasan laporan akses Informasi Publik.