Malang (deliknews.com) – Pemkot Malang akan menertibkan PKL di kawasan koridor Kayutangan mulai besok, Sabtu (24/2/2024) Penertiban ini dilakukan sesuai peraturan daerah yang telah ditetapkan.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat yang mengungkapkan itu dalam sosialisasi kepada para PKL dan warga Kayutangan pada Jumat (23/2/2024). Rahmat menyampaikan bahwa Kayutangan adalah salah satu kawasan yang seharusnya bebas dari PKL.

“Pada Pasal 21 sudah dijelaskan, kalau setiap PKL dilarang melakukan kegiatan usahanya di jalan, trotoar, jalur hijau dan/atau fasilitas umum kecuali pada tempat-tempat yang ditetapkan Wali Kota. Maka dari itu setelah ada keputusan dari Pemkot, ya, kami baru bertindak,” ujar Rahmat.

“Untuk penertiban ini akan kami lakukan besok Sabtu, Minggu, dan Senin. Ini hanya peringatan sambil kami sosialisasi. Jadi tetap humanis dan komunikatif kami beri pemahaman agar PKL tidak kaget. Karena kami akan melibatkan seluruh segmen pemerintahan untuk menertibkan mereka,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Rahmat menyebut bahwa keputusan ini juga muncul akibat banyaknya laporan yang diterima mengenai keresahan warga lokal serta pengguna lalu lintas yang terganggu akibat adanya PKL.

“Jadi memang untuk menjaga keamanan dan kenyamanan karena banyak kami terima keluhan dari warga sekitar, komunitas, maupun orang luar alias pengguna jalan itu mulai banyak yang terganggu,” katanya.

Rahmat menegaskan bahwa dalam hal ini pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk mencari nafkah. Mereka tetap diperbolehkan melakukan kegiatan usahanya dalam bentuk apapun sepanjang masih sesuai dengan regulasi yang telah disahkan.

“Tetap boleh mereka berjualan yang penting jangan sampai melanggar peraturan, jangan di trotoar. Kan konsep Kayutangan ini memang wisata di dalam gang dan koridor itu kan dinikmati untuk semua orang, makanya sekarang kami kembalikan lagi ke konsep awal biar yang di dalam juga biar ramai selain itu juga agar konsep satu arah di Kayutangan berguna untuk kelancaran lalu lintas,” tegas Rahmat.

Selain itu, Ferdianto, seorang warga lokal Kayutangan menganggap kebijakan penertiban ini sudah seharusnya berjalan untuk kebaikan semua masyarakat. Menurutnya, banyaknya PKL yang tidak patuh pada aturan membuat pelaku UMKM di dalam gang Kayutangan menjadi terganggu.

“Kami UMKM yang di dalam gang itu dari dulu memang sudah ada, kami juga bukan merasa kalah, tapi terganggu. Soalnya, kan, banyak juga yang bukan dari warga sekitar. Jadinya mereka menempatkan dagangan di area luar gang yang akhirnya malah membendung orang untuk masuk,” ujarnya.

Senada dengan Ferdianto, Ketua RW 9 Kauman, Edi Hermanto menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik rencana penertiban itu. Dia yakin dengan adanya penertiban ini akan berimbas pada tumbuhnya pelaku usaha yang semakin ramai di dalam Kampung Kayutangan Heritage.

“Kami sangat menyambut baik, karena hingga saat ini tidak ada satu pun dari kami yang melegalkan adanya wilayah yang digunakan para PKL. Hanya sedikit dari warga kami yang memanfaatkan wilayah. Jadi kecemburuan sosial mungkin akan teratasi bila keputusan penertiban ini dilaksanakan dengan baik,” kata Edi.