SURABAYA – Gara-gara ditolak Termohon, eksekusi terhadap gudang di Jalan Kenjeran No 340 A, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambak Sari kota Surabaya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (27/2/2024) batal dan ditunda. Pihak termohon eksekusi rumah seluas 236 meter persegi ini berdalih, penundaan terjadi karena ada proses gugatan perlawanan yang masih berjalan.
Pantauan di lokasi, eksekusi yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut pihak PN Surabaya setelah membacakan surat penetapan eksekusi sempat berusaha membuka paksa gudang yang menjadi obyek eksekusi tersebut dari depan.
Namun upaya membuka bangunan berbentuk gudang itu gagal karena pintu yang terbuat dari besi itu terkunci dari dalam dan dihalang-halangi sejumlah masa dari Termohon Eksekusi, yaitu Sie Probo Wahyudi. Aksi saling dorong antara masa dari Termohon Eksekusi dengan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dibantu TNI pun tak terhindarkan.
Juru Sita PN Surabaya mengatakan eksekusi ini berdasarkan penetapan PN Surabaya Nomor 30/EKS/2023/PN Sby juncto Nomor 155/Pdt.G/2019/PN Sby juncto Nomor 596/PDT/2020/PT SBY juncto Nomor 1510/K/Pdt/2022.
“Alasan kami menolak karena ada gugatan perlawanan dari pihak ketiga atau derden verzet. Juga ada Peninjauan Kembali (PK) kedua,” ungkap kuasa hukum Sie Probo Wahyudi, Alexander Arief saat dikonfirmasi.
Menurut Alex, PK kedua ini dilayangkan karena Pengadilan dari tingkat pertama sampai PK pertama, tidak pernah mempertimbangkan gugatan pokok dari pihak Penggugat atau Sie Probo Wahyudi.
“Sebaliknya yang dipertimbangkan hanya Gugatan Intervensi dari pihak lawan. Dan itu sudah menyalahi Undang-Undang Mahkamah Agung tentang proses hukumnya. Sudah melanggar Pasal 67, karena tidak boleh hakim yang menangani perkara itu tidak melakukan putusan terhadap pokok perkara yang digugat. Itu adalah pelanggaran,” katanya.
Berkaitan dengan penangguhan Eksekusi tersebut tandas Alex, pihaknya sudah berkirim surat ke Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung supaya Eksekusi atas obyek perkara di jalan Kenjeran Nomer 340 A tersebut ditangguhkan sambil menunggu gugatan perlawanannya selesai.
“Itu yang menjadi pertimbangan kami, meski ternyata tidak digubris sama sekali oleh PN Surabaya. Dan seperti yang kita lihat sekarang pada saat eksekusi akan dilaksanakan, tanpa ada pihak kepolisian yang ikut hadir. Eksekusi ini terkesan sangat dipaksakan. Harusnya dengan tidak adanya pengamanan dari polisi ya mundur. Tidak perlu memaksakan diri untuk tetap melaksanakan eksekusi, ” tandas Alexander Arief.
Sementara itu, Satria Ardyrespati Wicaksana selaku pemohon eksekusi mengatakan bahwa permohonan eksekusi yang dilakukan hari ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Putusannya itu sudah Inkracht,” katanya.
Menurut Satriya, pihak yang terlibat dalam eksekusi kali ini adalah Endy Widjaja dan Ratna Widjaja yang adalah ahli waris dari Widjaja sebagai pemilik tanah obyek eksekusi ini. Kemudian Sie Probo Wahyudi alias Gipin dan Fenny Indrawati Sukimin sebagai Penggugat, dan pihak dari Tergugat adalah Cicik Permata Dias, Sutomo Hadi serta Notaris Eny Wahyuni dan Hery Sutiyono.
Dijelaskan Satriya, bahwa eksekusi ini berkaitan dengan sengketa kepemilikan. Pemohon Eksekusi membeli obyek eksekusi dari orang yang salah. Dalam artian orang yang salah ini tidak punya hak lagi karena orangtuanya sudah menjual kepada orang tua klien kami.
“Mereka awalnya gontok-gontokan sendiri. Bahkan mereka saling menggugat tanpa melibatkan pihak kami. Akhirnya pihak kami masuk sebagai penggugat intervensi. Saat masuk sebagai Intervensi kemudian pihak kami sanggup membuktikan kepemilikan kami, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan bahwa klien kami sebagai pemilik yang sah. Kemudian segala transaksi, segala perjanjian-perjanjian antara termohon eksekusi dengan penjual dibatalkan oleh CV Pengadilan Negeri,” jelasnya (firman)
Tinggalkan Balasan