SURABAYA – Eksekusi rumah di Jalan Kenjeran No 340A, kelurahan Gading, Kecamatan Tambak Sari kota Surabaya mendapatkan perlawanan dari penghuninya yang mengerahkan massa. Aksi saling dorong antara massa dari penghuni dengan TNI dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tak terhindarkan. Selasa (27/2/2024).

 

Pantauan di lokasi, eksekusi dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Puluhan petugas juru sita PN Surabaya dan TNI yang melakukan pengamanan telah tiba di lokasi dan di hadang oleh massa dari penghuni, massa juga memasang banner dengan bertuliskan “Demi Keadilan : Tunda Eksekusi Sampai Ada Putusan Gugatan Perlawanan”. Sedangkan bangunan yang hendak di eksekusi berupa bangunan tembok berpagar besi seluas 236 Meter Persegi.

 

Juru Sita PN Surabaya mengatakan eksekusi berdasarkan penetapan PN Surabaya Nomor 30/EKS/2023/PN Sby juncto Nomor 155/Pdt.G/2019/PN Sby juncto Nomor 596/PDT/2020/PT SBY juncto Nomor 1510/K/Pdt/2022. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Endy Widjaja dan Ratna Widjaja melalui kuasa hukumnya Satria Ardyrespati Wicaksana dari kantor hukum Yohanes Dipa dan rekan.

“Demi keadilan, kami minta eksekusi ditunda sampai ada putusan gugatan perlawanan,” kata Termohon eksekusi Sie Probo Wahyudi.

 

Hingga sampai berita ini diturunkan proses eksekusi tetap berjalan. (firman)