Pasaman, – Setelah permohonan informasi publik salinan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), penggunaan dan pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Mapattunggul oleh Wartawan Deliknews.com tanggal 15 Desember 2023 kepada Dinas Kominfotik Kabupaten Pasaman tidak diberikan. Kini Surat Pertanggungjawaban (SPJ) BOS SMPN 1 Mapattunggul periode 2019 – 2021 dipertanyakan keberadaannya.
Menindaklanjuti surat permohonan tersebut, pada 18 Januari 2024, Dinas Kominfotik Kabupaten Pasaman menyurati SMPN 1 Mapattunggul agar memberikan salinan dokumen yang diminta oleh Wartawan Deliknews.com sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kemudian pada 20 Februari 2024, Deliknews.com menerima balasan surat dari Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Pasaman, Budi Hermawan dengan melampirkan balasan surat dari Kepala SMPN 1 Mapattunggul, Lidya Fitri.
Menindaklanjuti surat dari Dinas Komunikasi dan Informatika Nomor 042/ /Diskominfo-2024 tanggal 18 Januari 2024 perihal permintaan dokumen informatika publik. Sekaitan dengan permintaan dokumen informasi publik tersebut saya memberikan tanggapan bahwa:
1. Pemberian Salinan data informasi publik terkait penggunaan dan pelaporan dana BOS bila dibuka oleh selain pengawas sekolah, TIM BOS Kabupaten/Propinsi dan Auditor yang berwenang beresiko penyalahgunaan informasi.
2.Terkait permintaan salinan dokumen informasi penggunaan dana BOS regular pada tahun 2019-2022, pada masa itu saya belum menjabat sebagai kepala sekolah di SMPN 1 Mapat Tunggul untuk itu kurang etis jika saya yang memberikan.
Demikian balasan surat dari Kepala SMPN 1 Mapattunggul, Lidya Fitri kepada Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Pasaman.
Keputusan SMPN 1 Mapattunggul yang tidak bersedia memberikan atau membuka dan atau menutupi informasi penggunaan dan pelaporan dana BOS dianggap tidak sesuai dengan prinsip transparansi penggunaan dana BOS sebagaimana telah diatur dalam sejumlah Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.
Terakhir pada Jumat 23 Februari 2024, Kepala SMPN 1 Mapattunggul, Lidya Fitri mengungkapkan alasan tidak dapat memberikan data yang dimohonkan karena tidak ia miliki dan tidak dia terima sejak menjabat sebagai kepala di sekolah tersebut. “Saya menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Mapattunggul sejak Juni 2022, jadi saya tidak ada punya data maupun SPJ BOS tahun 2019 – 2021”, ungkap Kepala SMPN 1 Mapattunggul, Lidya Fitri.
Sementara Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Muslim Munir mengatakan bahwa seharusnya ada arsip SPJ BOS disetiap masing – masing sekolah termasuk SMPN 1 Mapattunggul. “Seharusnya SPJ itu ada di arsipkan di sekolah. Walaupun kepala sekolah bertukar”, kata Muslim, Jumat (23/2/2024).
Muslim menjelaskan, pelaporan dana penggunaan BOS langsung melalui Aplikasi Markas, dan SPJ tidak diarsipkan di Dinas Pendidikan. “Pelaporan itu langsung melalui aplikasi Markas, jadi dinas tidak mengarsipkan SPJ setelah diverifikasi. Semua kepsek membuat SPTJM dan mengarsipkan SPJ itu di sekolah masing-masing”, ungkap Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman.
Muslim juga menegaskan bahwa sesuai Permendikbud 63 tahun 2022 pasal 2 huruf e, pengelolaan dana BOS menggunakan prinsip transparan, artinya dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai kebutuhan pendidikan. Kepada setiap sekolah juga disampaikan untuk menempelkan RKAS pada papan pengumuman sekolah.
Bukan hanya persoalan tersebut, ditemukan juga persoalan lain yaitu dugaan kejanggalan penggunaan dana BOS SMPN 1 Mapattunggul di masa pandemi Covid-19 yaitu pada tahun 2020 dan 2021 untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebagaimana catatan Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia.
Kejanggalan dimaksud bahwa sejak tahun 2020 siswa telah dilarang berkumpul sesuai surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid-19, kebijakan ini membuat belajar yang sebelumnya bertahap muka dilakukan melalui daring atau online.
Menurut Kabid SMP, Muslim, untuk pembelajaran selama pandemi dilaksanakan secara luring dimana anak belajar di rumah dengan bimbingan orang tua, namun materi dan penugasan tetap dibuat oleh masing-masing guru terkait dan diantar kepada siswa.
“Terkait biaya yang dikeluarkan perlu klarifikasi lebih lanjut, apakah ke atk atau pembiayaan ke siswa. Untuk pembiayaan kegiatan yang sifat nya siswa berkumpul-kumpul selama pandemi seharusnya tidak ada, karena memang tidak dibolehkan untuk berkumpul sesuai aturan yang berlaku ketika pandemi”, tukas Muslim.
Atas persoalan tersebut, tentunya menjadi kewenangan penegak hukum melakukan pemeriksaan dan mengusut dugaan kejanggalan serta memproses hukum bila ditemukan penyalahgunaan uang negara.
Tinggalkan Balasan