Kebumen (deliknews.com) – Sebanyak 25.704 batang rokok ilegal dari 40 merek rokok tanpa cukai disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen dalam operasi pengawasan bersama Kantor Bea cukai Cilacap, dan juga personel TNI/Polri.
Polisi juga mengamankan satu orang pelaku berinisial AW saat hendak mengedarkan rokok tanpa cukai tersebut melalui jasa pengiriman atau ekspedisi di wilayah Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen, Kamis (29/2/2024).
“Kami melaksanakan operasi pengawasan rokok ilegal di Kabupaten Kebumen, dan Alhamdulillah hari ini kita mendapatkan barang bukti yang cukup banyak, barang sitaan yang cukup banyak sebagaimana yang kita lihat bersama,” kata Isnadi, Sekretaris Dinas Satpol PP Kebumen saat konferensi pers.
Seluruh barang bukti beserta pelaku selanjutnya diserahkan ke pihak Bea Cukai Cilacap. Dari temuan tersebut, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 19.175.184.
“Jumlah seluruhnya adalah 25.704 batang rokok dengan berbagai merek dan hari ini ada satu pelanggar atas nama berinisial AW,” lanjutnya.
Pemkab Kebumen sudah memerangi rokok illegal sejak tahun 2021. Pada tahun 2023 lalu ada lebih dari dua juta rokok illegal yang berhasil diamankan. Isnadi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau membeli rokok illegal tanpa pita cukai.
Sementara itu, Teguh Pribadhi, Bagian Penindakan Kantor Bea Cukai Cilacap mengungkapkan rokok ilegal tersebut didapatkan oleh pelaku dari luar Jawa dengan menggunakan jasa kurir. Pelaku menjual rokok illegal tersebut secara online melalui media sosial.
“Dari pengakuannya ini buatan Jambi, setelah ini akan kita bawa ke kantor Cilacap untuk ditindaklanjuti sekalian pengembangan atas kasus ini,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 Pasal 54 tentang cukai, dengan ancaman hukuman 1-5 tahun penjara dan denda 3 kali nilai cukai.