Trenggalek (deliknews.com) – Paslon 03 Ganjar-Mahfud Md kalah telak dibandingkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Trenggalek. Saksi paslon 03 menolak menandatangani hasil rekapitulasi tingkat kabupaten.
Hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang digelar KPU Trenggalek di Hotel Jaas Permai Trenggalek, Prabowo-Gibran menang mutlak di 14 kecamatan perolehan 308.016 suara atau mencapai atau 66,2%.
Sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud Md berada di posisi kedua dengan perolehan 112.883 suara (24,3%) dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di posisi paling bawah dengan 44.260 suara (9,51%).
Salah seorang saksi paslon Ganjar-Mahfud, Febri Waluyo mengatakan pihaknya menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tersebut.
Penolakan itu sengaja dilakukan karena pihaknya menilai pemilihan presiden dan wakilnya pada tahun ini dipenuhi dengan kecurangan yang terstruktur dan masif.
“Dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden itu kita tahu sendiri, mulai dari keputusan MK yang menguntungkan salah satu paslon, dari usia, terus kemudian adanya bansos, intervensi dari pemerintah untuk memenangkan salah satu paslon, itu yang kami sayangkan dan kami sepakat tidak menandatangani karena ini jelas kecurangan yang terstruktur dan masif,” ujarnya, Jumat (1/2/2024).
Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi membenarkan ada salah satu saksi paslon yang tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi. Pihaknya menilai hal itu wajar terjadi dan menjadi hak dari masing-masing saksi paslon.
“Jadi memang betul ada keberatan dari salah satu saksi paslon, keberatan-keberatan saksi itu wajar dan ditulis dalam form keberatan saksi,” kata Gembong.
Pihaknya menegaskan saksi enggan mau menandatangani hasil rekapitulasi itu tidak menggugurkan keabsahan penghitungan suara. Rencananya setelah rekapitulasi tingkat kabupaten, pihaknya akan membawa hasilnya ke rekapitulasi di tingkat provinsi.
“Alhamdulillah Trenggalek sudah selesai semuanya hari ini, nanti dilanjutkan di provinsi,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan