Banyuwangi (deliknews.com) – Hasil rekapitulasi suara di Kecamatan Glagah, Banyuwangi diragukan. Hal tersebut terkuak saat proses rekapitulasi tingkat kabupaten berlangsung. Sejumlah saksi partai menyaksikan berkas hasil rekapitulasi suara (Form D Hasil) di kecamatan tersebut tidak tersegel.
Menjawab keraguan saksi, Ketua PPK Glagah Haidar berdalih saat pendistribusian memang tidak mendapatkan segel. Sehingga, petugas mengganti segel dengan lem.
“Bagaimana bisa tidak bisa tersegel, kami berhak meragukan keakuratan data hasil rekap yang terdapat di amplop cokelat tersebut. Kami minta klarifikasi kenapa ini bisa terjadi,” kata Muhammad, saksi dari PKB, Sabtu (2/3/2024).
Sementara Khoirul Anwari, saksi dari Partai Buruh meragukan alasan petugas PPK di Kecamatan Glagah yang menyatakan segel hanya terdapat pada boks kontainer yang menjadi wadah berkas. Sementara amplop cokelat yang berisi hasil rekapitulasi seluruhnya tidak tersegel.
“Apakah tidak bisa berkoordinasi dengan KPU? Persediannya ini banyak, kok bisa berdalih tidak ada. Sedangkan Glagah ini dekat dengan KPU, ada indikasi kecurangan di sini,” ujar Anwari dengan nada marah.
Bukan hanya PPK, kinerja petugas pengawas tingkat kecamatan juga diragukan. Para saksi menduga Panwascam lengah dan abai hingga kebobolan. Dampaknya dokumen rahasia tersebut luput dari pengawasan.
“Jadi ini tidak memenuhi syarat untuk dilakukan rekapitulasi karena cacat hukum. Ini tidak perlu dilanjutkan karena terindikasi data palsu di dalamnya,” kata Basuki, saksi Partai Hanura.
Diketahui proses rekapitulasi suara tingkat Kabupaten sudah berlangsung sejak Selasa (28/2/2024). Proses rekapitulasi diwarnai sejumlah interupsi dan sempat terjadi kericuhan pada Jumat (1/3) malam lantaran data suara di Kecamatan Rogojampi tidak sesuai yang berujung deadlock.
Tinggalkan Balasan