Denpasar – Mencuat pelaporan polisi terkait kemunculan akte notaris diduga palsu setelah terjadi proses peralihan hak jual beli tanah sertifikat hak milik (SHM) No 1565 milik pengempon laba Merajan Puri Satria ketika berpindah tangan ke Nyoman Suarsana alias Nyoman Liang yang berlokasi di Jalan Badak Agung Utara, Denpasar.

Atas kemunculan akte disinyalir palsu, 20 Pangempon Laba Pura Merajan Satria dikabarkan terkejut, pasalnya tidak pernah membuat atau menandatangani akte No 150, 184 dan 185 sehingga memantik mereka (20 pangempon, red) untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

“Oh nggih (iya, red) benar. Nika (itu, pelaporan yang dimaksud, red) terkait dokumen (Akta 150, 184 dan 185, red). Tityang (saya, red) mewakili 20 pangempon lainnya yang disebutkan sebagai prinsipal dalam dokumen, terus terang saja tidak mengetahui apalagi dibilang ikut menandatangani, tidak benar nike adanya. Kami serahkan semua ke Polisi, biar diungkap nike palsu atau tidaknya dokumen itu,” ungkap

Tjokorda Ngurah Bagus Agung alias Cok Bagus sekaku kuasa dari 20 Pangempon Laba Pura Merajan Satria kepada wartawan, Minggu (3/3/24).

Cok Bagus menjelaskan, para pihak dilaporkan yakni, Anak Agung Ngurah Agung Wira Bima Wikrama, A A Ngurah Ketut Agung Astikaningrat, A A Ngurah Mayun Wira Ningrat dan A A Ngurah Alit Putra ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali atas dugaan Tindak Pidana (TP) Pemalsuan Dokumen berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/109/II/2024/SPKT/POLDA BALI per 3 Februari 2024.

Dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp kuasa hukum terlapor yakni Ketut Kesuma atas laporan polisi yang dilakukan Cok Bagus kepada kliennya menyampaikan tanggapannya.

“Kalau tanggapan saya itu haknya mereka untuk membuat laporan polisi, yang jelas akta 184, 185, dan 150 klien kita mendapatkannya dari pihak Notaris Iwan Setiawan Darmawan. Bukan klien kita yang membuatnya. Tinggal mereka membuktikan saja laporannya. Kalau tidak benar nanti kita akan lapor balik. Jadi klien kita siap untuk menghadapi laporannya mereka,” tulis Ketut Kesuma

Sementara, dikonfirmasi terpisah, I Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang saat disinggung mengenai adanya pelaporan tersebut pihaknya juga turut membenarkan adanya pelaporan tersebut. Ia mengatakan Tim Penyidik Polda Bali juga sudah melakukan pemeriksaan kepada pihaknya sebagai saksi atas dugaan pemalsuan tersebut. Selain itu, ia juga merasa menjadi korban atas konflik internal Puri Satria yang terjadi, dimana sebagai pembeli beritikad baik sudah memenuhi segala kewajibannya untuk melunasi tanah tersebut, dibuktikan dengan adanya alas hak berupa SHM Nomor 1565.

“Oh iya benar, saya juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik. Yang jelas, saya selaku pembeli kan sudah selesai menyelesaikan kewajiban. Terus apalagi? Kenapa saya masih ikut diseret dalam pusaran? Terus terang saya merasa sangat dirugikan atas permasalahan ini. Intinya, sebagai saksi (pelaporan si Polda Bali, red) saya juga menyatakan tidak pernah mengetahui ada dokumen-dokumen dimaksud (terlapor, red), dimana dan dengan siapa mereka membuat (150, 184 dan 185, red) saya tidak tahu menahu,” cetus Nyoman Liang. (*)