SURABAYA – Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Kenjeran Nomor 340A, Surabaya, Rabu (6/3/2024). Meski ratusan massa sempat melakukan penolakan, namun proses eksekusi akhirnya berhasil dilakukan.

 

Eksekusi ini berdasarkan Penetapan PN Surabaya Nomor 30/EKS/2023/PN Sby juncto Nomor 155/Pdt.G/2019/PN Sby juncto Nomor 596/PDT/2020/PT SBY juncto Nomor 1510/K/PDT/2020 yang seminggu lalu gagal dilaksanakan karena Termohon berdalih masih ada gugatan perlawanan.

 

Dari pantauan di lokasi, terlihat juru sita PN Surabaya yang bertugas melakukan eksekusi dikawal ratusan aparat dari Brimob Polda Jatim, Sabhara Polrestabes Surabaya, dan TNI. Proses eksekusi yang dilakukan sejak pukul 09.00 WIB, sempat mendapat perlawanan dari ratusan massa. Massa menghadang menolak proses eksekusi.

 

Tak hanya itu, juru sita dan petugas sempat kesulitan untuk masuk ke lokasi bangunan yang dieksekusi. Pasalnya pintu masuk bangunan dipasangi dua truk tronton besar.

 

Setelah beberapa menit kemudian, upaya juru sita masuk ke bangunan berupa gudang tersebut membuahkan hasil. Petugas membuka paksa pintu gerbang gudang dengan cara mencongkel menggunakan linggis. “Kami berhasil masuk setelah melinggis pintu besi gerbang gudang. Kami berhasil masuk setelah 1 jam melakukan negosiasi dengan pihak termohon. Termohon eksekusi menolak eksekusi karena merasa telah membeli tanah dan bangunan tersebut secara benar dan sedang ada gugatan perlawanan,” kata Ferry, juru sita PN Surabaya.

 

Sementara itu, Satriya Ardyrespati Wicaksana, kuasa hukum Enny Widjaja dan Ratna Widjaja selaku pemohon eksekusi mengatakan, eksekusi yang dilakukan telah jelas dasar hukumnya. “Jadi kita tidak melakukan eksekusi ini secara ilegal, karena kami melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum. Karena sudah terbukti di persidangan di tingkat PN, tingkat banding, tingkat kasasi bahwa semua menyatakan obyek ini milik sah klien kami yaitu milik Wijaja,” jelasnya.

 

Jika ada upaya gugatan perlawanan eksekusi dan PK, hal itu tidak menangguhkan proses eksekusi. “Jadi eksekusi ini bisa tetap dijalankan, terlebih lagi eksekusi ini kan lanjutan setelah adanya eksekusi pertama kemarin,” terangnya.

 

Beryl Cholif Arrachman, yang juga kuasa hukum pemohon menambahkan, gugatan perlawanan dan upaya hukum PK merupakan alasan klasik untuk menunda proses eksekusi. “Justru kalau eksekusi dihalang-halangi itu adalah tindakan perlawanan hukum. Ada ancaman pidananya. Forumnya sekarang bukan bahas soal materi, materi hanya di pengadilan,” kata Beryl. (firman)