Jakarta, – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja. Melalui pernyataan resminya, Kemnaker mengumumkan bahwa pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai sanksi denda.

Dalam penegasannya, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menjelaskan bahwa denda sebesar 5 persen dari total THR akan diberlakukan bagi pengusaha yang mengabaikan kewajibannya. Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

“Pengenaan denda tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi dan pengusaha mematuhi kewajibannya dalam membayar THR Keagamaan,” ujar Dirjen Haiyani dalam sebuah konferensi pers, Senin (18/3/2024).

Lebih lanjut, Kemnaker juga mengingatkan bahwa pengenaan denda tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja/buruh. Ini sejalan dengan Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap kebutuhan ekonomi pekerja dalam merayakan momen penting bagi agama mereka.

Kemnaker menekankan bahwa penerapan sanksi ini sebagai upaya konkret dalam menjaga keadilan bagi pekerja dan memastikan pengusaha mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.