SURABAYA – Lie David Linardi melalui kuasa hukumnya Dr. Johan Widjaja SH,.MH selesai membacakan permohonan praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus sumpah palsu dan keterangan palsu dibawah sumpah dengan terlapor Liem Ming Lan dan Ming Tjoe alias Debora Helmi.

 

Lie David Linardi melalui Dr. Johan Widjaja dalam petitumnya berharap agar hakim tunggal praperadilan Antyo Harri Susetyo SH,.MH menerima posita dan petitumnya untuk seluruhnya dan menolak posita dan petitum dari Kanit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim.

 

Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/28A/II/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, bertanggal 29 Februari 2024. Memerintahkan kepada Kanit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim untuk membuka kembali proses penyidikan yang telah diberhentikan dan segera melimpahkan berkas perkara ke kantor Kejaksaan untuk diperiksa dan diadili di PN. Surabaya.

 

Dikonfirmasi selepas sidang, Lie David Linardi melalui kuasa hukumnya Dr. Johan Widjaja mengatakan dalam sidang praperadilan atas terbitnya SP3 tersebut pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi fakta yang mengetahui sejak awal, bahwa terdapat tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara nomor 366/Pdt.G/2014/PN.Sby terdapat tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu dibawah sumpah.

“Dua orang ini akan menjelaskan didepan sidang. Mereka mengetahui karena sudah bertahun-tahun tahu siapa sosok dua terlapor tersebut,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

Menurut Dr. Johan Widjaja, pengajuan permohonan praperadilan di PN Surabaya ini akibat terbitnya Surat Penetapan Penghentian Penyidikan, selanjutnya disebut SP-3 Nomor : SPPP/28A/II/RES.1.9./ 2024/ Ditreskrimum, tanggal 29 Pebruari 2024 yang diterbitkan Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim dengan alasan tidak terdapat cukup bukti.

“Surat SP-3 Nomor : SPPP/28A/II/ RES.1.9./ 2024/ Ditreskrimum, tanggal 29 Pebruari 2024 yang diterbitkan Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim tersebut diterima pemohon praperadilan Rabu (6/3/2024),” lanjutnya.

 

Sambung Dr. Johan Widjaja, terbitnya SP-3 tersebut berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP-B/935/ XII/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 07 Desember 2020 atas nama Lie David Linardi tentang sumpah palsu dan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana dimaksud pasal 242 KUHP.

“Dalam laporan polisi nomor : LP-B/935/ XII/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 07 Desember 2020 tersebut, ada dua orang yang dilaporkan. Mereka itu bernama Liem Ming Lan sebagai terlapor 1 dan Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi sebagai terlapor 2,” sambungnya.

 

Dr. Johan Widjaja menandaskan, memperhatikan pasal 184 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Sehingga tidak tepat dan tidak beralasan jika Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim kemudian menghentikan perkara yang telah dilaporkan Lie David Linardi ini,” tandas Drm Johan.

 

Apalagi, ketika menghentikan proses penyidikan atas perkara Laporan Polisi Nomor: LP-B/935/ XII/RES.1.9/2020/UM/ SPKT Polda Jatim, tanggal 07 Desember 2020 ini, penyidik Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim tidak memberikan alasan secara terperinci dan mendetail, mengapa perkara dugaan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah ini sampai dihentikan, sehingga terbitlah Surat SP-3 Nomor : SPPP/ 28A/II/ RES.1.9./ 2024/ Ditreskrimum, tanggal 29 Pebruari 2024,”.imbuhnya.

 

Dr.Johan Widjaja kembali menjelaskan, untuk mendukung dan memperkuat adanya dugaan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah yang menjadikan Liem Ming Lan sebagai terlapor 1 dan Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi sebagai terlapor 2, Lie David Linardi sebagaimana diisyaratkan dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menyerahkan bukti-bukti dan alat bukti kepada penyidik Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim.

“Adapun alat bukti yang telah kami sampaikan dan sudah diserahkan ke penyidik Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah ini yang berkaitan dengan keterangan saksi, adalah menghadirkan dua orang saksi,” pungkas Dr. Johan Widjaja.

 

Johan Widjaja menjelaskan, ketika Liem Ming Lan menjadi saksi di depan persidangan dalam perkara No.366/Pdt.G/2014/PN. Sby, Liem Ming Lan yang waktu itu disumpah sebelum memberikan keterangan dimuka persidangan, telah mengaku sebagai ibu dari Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi, yang dalam perkara nomor : 366/ Pdt.G/2014/PN. Sby ini Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi sebagai penggugat.

“Ibu kandung Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi yang sebenarnya bukanlah Liem Ming Lan. Yang menjadi ibu kandung Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi bernama Oei Jik Mee,” cerita Johan. (firman)