Nias Selatan, deliknews – Dalam upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan remaja, Kapolsek Lahusa, Jimmi Hutajulu bersama anggotanya melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba, di SMA Negeri 1 Lahusa, Sabtu (30/3/2024).

Pada sosialisasi tersebut, Kapolsek Lahusa, Jimmi Hutajulu menyampaikan bahwa para pelajar, sebagai generasi penerus cita – cita bangsa, harus sejak dini dibekali pengetahuan dan edukasi tentang bahaya penyalagunaan narkoba, yang di atur dalam Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 diatur tentang narkotika.

“Hukuman bagi pecandu dan pengedar narkoba dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda Rehabilitasi medis dan sosial hingga pidana mati”, jelas Jimmi
Untuk mengantisipasi penyalah gunaan narkoba, Ia mengimbau kepada seluruh siswa agar mengisi waktu luang dengan menambah kegiatan positif seperti olahraga, seni dan giat positif lainnya serta menghindari pergaulan bebas.

Ia menambahkan dengan pengetahuan materi tentang narkoba yang disampaikan kepada pelajar tentang pengertian dan bahaya Narkotika yaitu zat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan menghilangkan atau mengurangi rasa sakit, kiranya para pelajar dapat menghidari penyalah gunaan narkoba, harap Jimmi Hutajulu.

Menanggapi kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala sekolah SMU 1 Lahusa mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Polsek Lahusa yang sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba pada pada pelajarnya di sekolah.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami terutama para pelajar, oleh karna itu kami berharap kegiatan seperti ini rutin dilakukan agar pelajar sekolah khususnya SMA N 1 Lahusa benar – benar memahami bahaya narkoba bagi kehidupan masa depan mereka”, tuturnya. (Sabar Duha)