Nias Selatan, deliknews – Berdasarkan alat bukti yang cukup, dan melalui gelar perkara pada Selasa, 23 April 2024 terkait kasus meninggalnya Siswa SMK, Sat Reskrim Polres Nias Selatan oknum Kepala SMK Negeri 1 Siduaori Kabupaten Nias Selatan berinisial “SZ” ditetapkan sebagai tersangka (TSK).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Nias Selatan AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Nisel AKP FREDDY SIAGIAN, SH melalui press release yang share di WhatsApp Grup Humas Polres Nias Selatan, Kamis (25/4/2024).
Ia menyampaikan bahwa Perkembangan penanganan kasus “Kekerasan Terhadap Anak” yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 di SMK Negeri 1 Siduaori Kabupaten Nias Selatan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siduaori Kabupaten Nias Selatan berinisial SZ terhadap korban berinisial YN saat ini sudah naik dalam tahap penyidikan.
untuk terduga pelaku berinisial SZ sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka (TSK) sejak tanggal : 23 April 2024 melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Nias Selatan, tutur Fredy Siagian.
Yaredi Ndruru (17) meninggal dunia diduga karena menjadi korban penganiayaan oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siduaori Kabupaten Nias Selatan, SZ (37). peristiwa tersebut berawal pada hari Sabtu(16/3/2024) sekira pukul 09.00. WIB korban bersama dengan 6 siswa lainnya di bariskan oleh Kepala Sekolah (Terlapor) dan korban di pukul dibagian kening korban sebanyak 5 kali.
Kemudian pada Pukul 18.00 WIB pada saat Ibu korban pulang dari Ladang korban mengeluh kepada Ibu korban dan mengatakan bahwa kepala korban sakit, kemudian ibu korban memberikan obat sakit kepala kepada korban.Pada hari Rabu 27 maret 2024 korban mengatakan kepada ibu korban bahwa sakit kepalanya semakin parah dan korban tidak sanggup lagi sekolah.
Pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 penyakit korban semakin parah yang dimana pada saat itu korban demam tinggi. Ibu korban curiga dan mencari tau apa penyebab dari penyakit korban tersebut, kemudian keluarga korban menanyakan kepada teman sekolahnya dan diterangkan bahwa pada tanggal 16 maret 2024 Kepala Sekolah atau terlapor telah memukul korban.
Pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD dr. THOMSEN Gunung Sitoli untuk melakukan RONTGEN dan dirawat inap selama 1(satu) hari,Pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 pelapor, korban, dan para saksi mendatangi Polres Nias Selatan dan membuat Laporan Polisi.
Untuk proses selanjutnya, Polres Nias Selatan akan melengkapi berkas penyidikan dan akan selalu berkoordinasi dengan jaksa demi terangnya kasus ini, pungkas Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, Fredy Siagian. (Sabar Duha)
Tinggalkan Balasan