MADIUN,deliknews.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.631.09 Caruban di Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun, Diduga bebas layani pembelian Pertalite dengan tangki modifikasi dan jerigen kepada Pengangsu.
Dari pantauan Awak Media ini adanya aktivitas tak wajar di SPBU tersebut, beberapa kendaraan dengan tangki yang sudah di rombak atau di modifikasi melakukan pembelian Pertalite secara berulang – ulang. Minggu (28-04-2024)
Tak tanggung- tanggung, para pengangsu Pertalite juga terpantau menggunakan Tong atau Galon Bekas dan juga jerigen yang di muat kedalam Mobil.

Saat di konfirmasi salah satu operator SPBU yang bertugas mengakui bahwa pembelian dengan tangki yang dimodifikasi tidak di perbolehkan dan beralasan baru sekali.
” Nembe sepindah niki mas ngisi, Asline aturan geh boten asal.(bahasa jawa.red).” Katanya
Selanjutnya Awak Media konfirmasi kepada Catur selaku Mandor atau Pengawas SPBU,pihaknya mengatakan dari SPBU sendiri sudah melarang penjualan pertalite pakai tong. Senin (29-04-2024) siang.
” Dari pihak SPBU itu sudah melarang penjualan pertalite pakai tong, jika nanti kita mendapatkan bukti operator kami bermain kita akan lakukan pembinaan hingga skorsing.” Jelasnya
” Untuk kendaraan yang dimodifikasi memang tidak diperbolehkan,jadi kita akan cek cctv juga.” Imbuhnya
Namun, saat Awak media mencoba investigasi kembali pada. Senin (29-04-2024) Malam, di temukan dugaan praktek nakal tersebut masih berlangsung. Terkesan adanya kong-kalikong antara oknum operator SPBU dengan Pengangsu sehingga mafia BBM subsidi di wilayah caruban aman – aman saja.
Dari temuan tersebut awak media akan konfirmasi lebih lanjut kepada SBM Pertamina terkait regulasi pendistribusian produk JBKP Pertalite di wilayah Caruban agar dapat tepat sasaran.