Padang, – DPRD Kota Padang mengadakan rapat paripurna dengan agenda menutup Masa Sidang I dan membuka Masa Sidang II tahun 2024. Rapat yang berlangsung pada Selasa sore ini (30/4/2024) dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, H. Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi, SH., didampingi oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana, serta Sekwan H. Hendrizal Azhar, SH, MM.
Dari pihak Pemerintah Kota Padang, hadir Wakil Walikota Padang H. Ekos Albar, Sekretaris Daerah Kota Padang H. Andree Algamar, para asisten, dan Kepala OPD. Hadir pula unsur Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) dan para undangan lainnya.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyatakan rapat paripurna resmi dibuka setelah quorum dinyatakan terpenuhi sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Padang No 1 tahun 2018 yang telah diubah pada Peraturan DPRD Kota Padang No 1 tahun 2019 tentang tata tertib.
Agenda pertama rapat adalah penyerahan laporan kunjungan kerja komisi-komisi pada Masa Sidang I DPRD Kota Padang. “Ketua dan Pimpinan Komisi menyerahkan hasil kunjungan kerja ke DPRD dengan urutan dari Komisi I hingga Komisi IV,” tuturnya.
Agenda kedua adalah penyerahan laporan reses DPRD Kota Padang Masa Sidang I, diikuti dengan agenda ketiga yaitu penutupan Masa Sidang I dan pembukaan Masa Sidang II. “Kita berharap kegiatan di Masa Sidang I memberikan manfaat sesuai tugas pokok DPRD Kota Padang dan kegiatan di Masa Sidang II bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Syafrial Kani.
Sekwan DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar, membacakan produk yang dihasilkan dewan pada Masa Sidang I, yang meliputi uraian rapat-rapat, kunjungan kerja, undangan, hingga surat-surat masuk yang dibahas oleh masing-masing komisi.
Rapat paripurna ini juga membahas penjadwalan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Persatuan Berkarya Nasem, Helmi Moesim dan Zalmadi, yang direncanakan pada 13 Mei 2024. Setelah melalui pembahasan sengit, akhirnya jadwal rapat paripurna PAW ditunda hingga waktu yang ditentukan.
Ketua DPRD Kota Padang menegaskan bahwa rapat paripurna PAW hanya ditunda, bukan dibatalkan. “Kita tidak membatalkan rapat paripurna PAW, hanya penundaan jadwal. Yang tanggal 13 Mei dibatalkan hingga menunggu situasinya bagaimana,” katanya.
Wakil Walikota Padang, Ekos Albar, dalam kata sambutannya mengapresiasi proses demokrasi yang berlangsung di DPRD Kota Padang. “Kami mengapresiasi proses berdemokrasi di DPRD Kota Padang. Ini luar biasa, betul-betul hidup suasananya,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar seluruh agenda yang telah direncanakan dapat terealisasi dengan baik pada Masa Sidang II.
Tinggalkan Balasan