Foto: Sidang kasus investasi bodong PT DOK di PN Denpasar, Kamis (02/05/2024). (Sumber: Deliknews/Wan)

Denpasar – Sepertinya 2 dari 5 terdakwa Founder PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK) yakni Rai Kusuma Putra dan Eka Yudi Artho bisa terancam lagi mendapatkan hukuman tambahan pidana.

Pasalnya, sebelum melakukan aksinya di PT DOK, dua terdakwa ini disebut-sebut telah beraksi dalam usaha investasi bodong Maxx Profit. Modusnya sama yakni seperti di PT DOK menghimpun dana masyarakat, ketika timbul masalah menyudutkan trader dan cuci tangan.

Saksi sekaligus korban Maxx Profit yaitu I Made Suarcipta mengatakan, dengan adanya masalah dana investasinya di Maxx Profit serta di PT DOK, ia menilai pelaku merupakan orang sama, maka kuat dugaan dua terdakwa Founder PT DOK ini adalah sindikat.

“Dugaan cukup kuat, karena saya baru tahu, selain di Maxx Profit mereka juga di PT DOK dengan cara yang sama. Saya berharap mencuatnya kasus PT DOK ini agar bisa menyelesaikan masalah kami juga di Maxx Profit. Dan kami dari korban Mac Profit dalam waktu dekat ini akan melapor ke polisi,” pungkas Made Suarcipta kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (02/05/2024)

Diakui Suarcipta dalam persidangan sebagai saksi, pada bulan April 2019 lalu, ia ikut investasi bernama Maxx Profit setelah dikenalkan seseorang bernama Pak Rawe. Saat itu, selaku manajemen Maxx Profit adalah Rai Kusuma Putra, dengan trader bernama I Putu Agus Sukrawirawan.

“Yang ke rumah saya mengambil uang investasi adalah Rai Kusuma Putra dan Eka Yudi Artho,” terang Suarcipta di hadapan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa.

Suarcipta mengaku melakukan investasi untuk 3 member sebesar Rp400 juta. Dan baru berjalan 3 kali bagi hasil dan mendapat bagi hasil total Rp60 juta, Maxx Profit macet.

“Saya pun mengejar uang investasi saya untuk dikembalikan. Dan sempat ke rumah pak Sukrawirawan di Tabanan diantar pak Rai, tapi orangnya tidak ada. Di sanalah saya kembali dikenalkan PT DOK oleh Rai Kusuma Putra,” imbuhnya.

Oleh Rai Kusuma sendiri, Suarcipta dijanjikan uangnya kembali lewat keuntungan dari DOK. Namun, hingga kini (sejak 2019), nasib uangnya di Maxx Profit tidak jelas.

“Saya baru tahu kalo ternyata Rai Kusuma di PT DOK juga bermasalah. Saya dan 34 orang korban Maxx Profit hanya meminta uang kami dikembalikan oleh Rai Kusuma sebagai manajemen Maxx Profit yang mengumpulkan uang kami,” harap Suarcipta.

Seperti diketahui, Rai Kusuma dan Eka Yudi Artho adalah founder PT DOK bersama tiga terdakwa lain, yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Nyoman Ananda Santika dan I Wayan Budi Artana.

Berdasarkan informasi dapat digali terdakwa Nyoman Anada Santika juga dikabarkan sebelum berada di PT DOK telah melakukan praktik yang sama mengumpulkan dana masyarakat bernama FFC.