Nias Selatan, deliknews – Sat Res narkoba Polres Nias selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, di sekitar Jalan Sibohou, Desa Hiliana’a, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Senin (06/05/2024) lalu. Hal ini dikutip dari pres release yang di share Humas Polres Nias Selatan, Rabu (8/5/20224).
Dari pengungkapan kasus narkoba ini, Sat Narkoba polres Nias Selatan berhasil meringkus 1 orang pria berstatus pengedar sabu yang berinisial, HW (40), Kristen, warga Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Terungkapnya kasus tersebut, berawal pada senin (06/05/2024) siang, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang biasa melakukan transaksi Shabu di jalan Daerah Jalan Sibohou, Desa Hilina’a, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, dimana HW kerap menjadikan tempat ini untuk mengedarkan Shabu miliknya.
Dari informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Nias Selatan, AKP REINHARD SIANIPAR langsung memerintahkan anggota tim SAT Narkoba untuk melakukan penyelidikan. dan pada pukul 20.00.wib sat narkoba menemukan orang yang sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima,bahwa HW berada di TKP dengan maksud akan melakukan transaksi Shabu.
Selanjutnya, Tim langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan, ditemukan dari HW sebuah plastik bening kecil diduga keras berisi Shabu.dan HW mengakui bahwa benar barang tersebut adalah miliknya dan HW sudah sering melakukan kegiatan haram tersebut ditempat itu.
Selain itu, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti lainya berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 150 Warna Abu-Abu No.Pol BB 4579 MZ, satu unit Handphone NOKIA Warna Hitam, dua lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
AKP REINHARD SIANIPAR mengungkapkan bahwa keberhasilan tim anggotanya menangkap seorang pengedar barang haram tersebut berkat laporan warga yang sudah resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan tersangka HW (40) tersebut di sekitar kampungnya.
“Iya benar. Pengungkapan bandar narkoba itu merupakan bentuk keperdulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran narkoba di Kecamatan teluk dalam dengan cara memberikan informasi kepada petugas kepolisian Sat Narkoba,” ungkap AKP REINHARD.
“Selanjutnya, Kami akan melakukan pemberkasan untuk melimpahkan dan menyerahkan tersangka ke jaksa” tutup Reinhard Sianipar. (Sabar Duha)
Tinggalkan Balasan