SURABAYA – Dibalik gelimangan harta yang terlihat membahagiakan, ternyata mendiang Aprilia Okadjaja mempunyai kehidupan yang tidak harmonis dengan suami dan saudara sedarahnya. Sehingga sebelum meninggal dunia, Aprilia datang ke Notaris dan membuat Akta Wasiat yang mewariskan hartanya kepada sahabatnya yang selama 40 Tahun membuatnya nyaman, yakni King Finder Wong karena Aprilia tidak mempunyai anak.

 

Hal itu terungkap saat Endang Wartini alias Cenli yang merupakan teman curhat Aprilia selama 24 tahun menjadi saksi a de charge dalam perkara 263 dan 266 KUHPidana dengan terdakwa King Finder Wong di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Sebelum meninggal dunia Ibu Aprilia pernah curhat sama saya kalau hartanya tidak akan diberikan kepada suaminya, karena suaminya adalah seorang penjudi. Ibu Aprilia juga tidak membagikan hartanya kepada saudara-saudaranya, karena saudara-saudaranya sudah mendapatkan bagian dari harta orang tuanya. Ibu Aprilia bilang tidak perlu membagi lagi. Saya baik sama Pak King, maka saya sama Pak King,” kata saksi Endang diruang sidang Tirta 1 PN. Surabaya. Selasa (14/5/2024).

 

Berkaitan dengan pemberian harta tersebut kepada King, saksi Endang mengaku pernah mendapat curhatan langsung dari Aprilia sewaktu dia pulang dari Taiwan,

“Wis Ndang, setelah tak pikir-pikir aku manteb wis tak kasikno Pak King,” paparnya.

 

Sepulang dari Notaris, Aprilia juga pernah menyampaikan curhatannya kepada saksi Endang bahwa dirinya sudah lega karena urusannya dengan Notaris sudah selesai.

“Li, aku wis lego wis beres kabeh urusanku. Pokoke wis tak toto lah,” lanjutnya.

 

Kepada majelis hakim saksi Endang mengatakan kalau mendiang Aprilia semasa hidupnya tidak pernah bercerita sedikitpun kepada dirinya soal mempunyai Polis Asuransi. Fakta bahwa mendiang Aprilia mempunyai Polis Asuransi justru diketahui oleh saksi Endang dari King setelah Aprilia meninggal dunia.

“Setelah Ibu Aprilia meninggal, Pak King di telepon pihak Bank dan bilang kalau ada Polis Asuransi, tapi Pak King tidak mengerti. Pak King justru malah tanya sama saya apa itu Endang, saya tidak mengerti, Coba kamu tanya sama Bank, waktu Pak King mendapat telepon itu saya ada di sebelahnya,” ungkap saksi Endang.

 

Terus saya bicara dengan salah satu petugas di HSBC bernama Yume dan dia bilang kalau Ibu April memberikan penerima manfaat dari Asuransinya kepada Pak King. Saya juga dapat Info dari orang Bank kalau Pak King itu adiknya Ibu Aprilia,” imbuh saksi Endang.

 

Tentang surat kematian dan polis asuransi sebagai syarat pencairan klaim Asuransi, saksi Endang memastikan yang mengurusi semuanya adalah pihak HSBC, setelah sebelumnya King pernah meminta kepada Harry Suharto, anak buah dari mendiang Aprilia sewaktu bekerja di PT. Alimij dan di bilang tidak ada.

“Waktu itu pihak HSBC yang menguruskan. Memang waktu itu Pak King minta tolong dan memberi surat kuasa kepada salah satu anak dari pasiennya untuk mengurus surat kematian dan polis. Setahu saya Ibu Aprilia meninggal di rumahnya Margorejo kemudian dibawah Pak King ke Rumah sakit Premier. Waktu itu pak King oleh pihak Rumah sakit diberi surat kematian.dan yang tanda tangan Pak King. Terus surat kematian itu sama Pak King diserahkan kepada Pak Harry, orang tua dari pihak Pelapor,” ungkap Saksi Endang Wartini alias Cenli.

 

Sebelumnya King Finder Wong di polisikan oleh Harijana, ahli Waris mendiang Aprilia Okadjaja karena menggunakan surat Wasiat Nomer 67 Tanggal 30 Nopember 2019 bikinan Notaris Dedi Wijaya yang diduga palsu untuk mencairkan asuransi Jiwa Allianz milik mendiang Aprilia Okadjaja.

 

Ahli Waris mengetahui Wasiat itu diduga palsu setelah mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut sambil menunjukan foto mendiang Aprilia yang sebenarnya Ternyata perempuan yang pernah dibawa oleh terdakwa sewaktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia, tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprilia Okadjaja. (firman)