Malaka, NTT, deliknews – Bagi warga putus sekolah di jenjang pendidikan, SD, SMP maupun SMA/ SMAK bisa melanjutkan pedidikan melalui pendidikan Non formal, dalam hal ini bisa mengikuti Paket.

Pendidikan Non formal (Paket) A, B dan C, sebenarnya tidak jauh berbedah dengan pendidikan formal, karena sama-sama diakui oleh pihak pemerintah, maka diterbitkan Ijaza dari Kementrian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbut).

Oleh karena pendidikan Non formal diakui pihak pemerintah, maka bagi warga putus sekolah jangan merasah berkecil hati dan minder, tetapi silakan datang mendaftar di Yayasan Luruhmutin Malaka untuk melanjutkan jenjang pendidikan.

Direktur Yayasan Lurumutin Malaka,
Maria Deviana. R.Seran, mengatakan bagi warga putus sekolah dan ingin melanjutkan pendidikan, bisa datang daftar sebagai peserta didik untuk memperoleh Ijaza sesuai dengan pendidikan yang dilanjutkannya. Ucap Maria Deviana. R.Seran, di kediamannya, Sabtu (18/5/2024).

” Pedidikan Non formal bagi warga
putus sekolah seperti paket A, B dan C, sebenarnya sama dengan pendidikan Formal. Karena Ijaza pendidikan Non formal, juga diakui oleh pihak pemerintah. Perbedaan Ijaza paket hanya karena disitu tertera/ ditulis kesetaraan.

Dalam perbedaan Ijaza Pendidikan Non formal (Paket) dan Formal, memang hal yang wajar. Sebab pelaksanaan pendidikan Non formal tidak rutinitas setiap hari seperti Formal.

Lebih dari pada itu, pendidikan Non formal tidak membatasi umur. Karena pendidikan Non formal (Paket) maksimal batas umur warga belajar 69 tahun.

Lalu, paket itu diperlakukan untuk warga yang putus sekolah dan ingin melanjutkannya,” terang Maria Deviana. R.Seran.

Lanjut Direktur Ysyasan Lurumutin Malaka, Maria Deviana. R.Seran menyatakan bahwa bagi warga belajar yang daftar untuk mengikuti Paket itu, sebelumnya lakukan wawancara supaya mengetahui putus sekolahnya pada tahun berapa,.

Terus, apakah teman- teman sekolahnya sekarang di bangku pendidikan yang mana. Lanlu, disandingkan dengan umur, apakah
hasil wawancaranya (Interviu) sesuai atau tidak . Beber Maria Deviana. R.Seran.

” Kita menerima warga belajar bukan asal terima akan tetapi melalui ketentuan aturan AD-ART Yayasan yang berlaku. Penerapan itu, supaya terhindar dari hal-hal yang diluar dugaan kita. Semisalnya dia (warga belajar) putus sekolah dikelas 1, lalu datang bilangnya putus sekolah di kelas 3, hal seperti itulah yang diantisipasi. karena tujuannya merka mau lanjut pendidikan untuk mengabil Ijaza.

Melakukan wawancara atau interviu itu, agar bisa mengetahui kepastian dari warga belajar putus sekolahnya karena apa, lalu dibangku pendidikan yang mana.

Perlu di sampaikan bahwa, warga belajar yang putus sekolah pada bangku pendidikan di kelas 1 atau 2 SMP atau SMA/SMAK yang temannya belum tamat dari bangku pendidikan, dalam hal ini masih setara, tentunya menjalakan pendidikannya sama seperti mereka.

Contohnya, Ia putus sekolahnya di kelas 1, SMP lalu teman sebangkunya baru kelas 2 SMP, tentunya dia juga menjalankan pendidikannya sama dengan teman itu. Bukannya dia daftar, lalu 1 tahun dia ikut ujian akhir untuk ambil Ijaza. Tidak seperti itu,” Imbuhnya.

Direktur Yayasan Luruhmutin Malaka, Maria Deviana. R.Seran. juga sebagai Anggota DPRD Malaka terpilih dari dapil 3 melalui Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjelaskan pendidikan Non formal (Paket, A, B dan C) merupakan pendindikan bagi warga putus sekolah.

” Maka dari itu, warga belajar tidak berstandar pada umur, terus penerimaan pendaftarannya, kapan saja tidak ditentukan waktu. Tetapi patut di sampaikan bahwa setelah daftar, mengikuti pendidikan selama 1 tahun. Sebab warga belajar harus terApdet dalam dapodik dulu, baru bisa mengikuti ujian akhir.

Sedangkan bagi peserta warga belajar yang umurnya belum melanjutkan pendidikan yang lebih lanjut, dan atau teman sebangku
pendidikannya belum ikut ujian akhir, tentunya menjalankan PKBM yang setara dengan mereka.

Bukannya putus sekolah di kelas 1 atau 2, SMP, SMA/ SMAK mau ikut ujian akhir untuk ambil Ijaza agar
lanjut ke jenjang pendidikan yang lebih lanjut.

Dan atau, mau mengambil Ijaza terakhir, supaya untuk pakai kerja diperantauan, itu diyayasan luruhmutin Malaka tidak seperti itu.
Jadi apa yang diperlakukan Yayasan ini sesuai dengan atarun atau prosedur pendidikan yang berlaku,” pungkasnya (Dami Atok)