SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Wang Suwandi. Senin (20/5/2024).

 

Sidang menghadirkan saksi Harijana, korban pengurusan surat-surat yang menghabiskan dana sebesar Rp.1,1 miliar yang dilakukan oleh terdakwa Wang Suwandi.

 

Dalam sidang saksi Harijana mengatakan telah berdamai karena terdakwa Wang Suwandi sudah mengembalikan uangnya meski hanya dibayar sebesar Rp.700 Juta dari seharusnya Rp.1,1 miliar,

“Saya sudah mengikhlaskannya. Tadi pagi kita sudah berdamai dan saling memaafkan dan sudah ada surat pernyataan tertulis,” katanya di ruang sidang Garuda 1 PN. Surabaya.

 

Namun kata saksi Harijana hukum harus tetap ditegakkan.

“Saya minta kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar terdakwa diberikan vonis yang seringan-ringannya,” lanjutnya.

 

Ditanya oleh majelis hakim, kenapa saksi Harijana melaporkan Wang Suwandi ke Polisi,?

“Karena Wang Suwandi menggugat saya, setelah berkali-kali saya tanya terkait janji kesanggupannya untuk membuatkan pengurusan Surat Keterangan Waris (SKW). Robert dan Wang Suwandi juga saling mengelak, seolah-olah satu dengan yang lainnya saling menyalahkan,” jawab saksi Harijana.

 

Usai persidangan selesai, saat saksi korban Harijana akan diwawancari Wartawan, tiba-tiba kerabat dari terdakwa Wang Suwandi mendatangi Harijana dan menyampaikan permohonan maaf

“Maafkan kami ya,” ujar salah satu kerabat Wang Suwandi kepada Harijana. Harijana pun langsung menyambut dengan hangat permohonan maaf tersebut sambil menjabat tangan satu persatu sanak saudara Wang Suwandi.

 

Terlihat, satu persatu kerabat dari terdakwa Wang Suwandi tak kuasa menahan haru, mata mereka berkaca-kaca saat Harijana menyalami mereka.

 

Sesuai surat dakwaan diceritakan, sekitar bulan September 2020 Harijana dikenalkan oleh Hioe Fie Chung (salah satu saudara kandung Almarhum Aprilia Okadjaja) kepada Justisia Sutandio. Lantas oleh Justisia Sutandio, Harijana dikenalkan dengan anaknya yang bernama Robert Julius Salim.

“Dalam perkenalan itu Robert Julius Salim memberikan kesanggupan pada Harijana dapat menguruskan pengamanan terhadap harta peninggalan Almarhum Aprilia Okadjaja. Robert Julius Salim secara gamblang memaparkan langkah-langkah hukum apa saja yang harus ditempuh untuk mengamankan seluruh harta peninggalan Almarhum Aprilia atas terbitnya Akta Wasiat No 67 yang diedarkan oleh King Finder Wong,” lanjut Jaksa Kejari Tanjung Perak Herlambang dalam dakwaannya.

 

Beberapa hari kemudian Robert Julius Salim mengajak Harijana ketemuan kembali dan menjelaskan telah bertemu dengan Notaris Dedi Wijaya, menanyakan soal akta wasiat yang ternyata sebenarnya masih ada Akta Wasiat asli yang lebih baru dari pada Akta Wasiat No. 67 yaitu Akta Wasiat yang isinya menjelaskan bahwa harta peninggalan Almarhum Aprilia akan diberikan pada Fenita Okadjaja dan kepada Harijana yang belum dimunculkan oleh Notaris Dedi Wijaya.

 

Tanggal 12 Oktober 2022 Harijana, Robert Julius Salim dan terdakwa Wang Suwandi membuat kesepakatan tertulis mengamankan seluruh harta mendiang Aprilia Okadjaja. Kesepakatan itu dibuat tanpa Copy serta hanya diberi cap jempol oleh mereka bertiga.

 

Tanggal 19 Oktober 2022, Harijana dimintai uang Rp.1 miliar oleh terdakwa Wang Suwandi dan Robert Julius Salim untuk melaporkan King Finder Wong ke Polda Jatim yang tanpa Ijin memasuki rumah mendiang Aprilia Okadjaja,

 

Namun permintaan uang tersebut hanya disanggupi oleh Harijana sebesar Rp.800 Juta dan dibayar secara bertahap. Tanggal 20 Oktober 2020 Harijana transfer Rp.500 Juta ke Rekening BCA Notaris Justisia Sutandio dan tanggal 27 Oktober 2020 transfer lagi Rp.300 juta ke Rekening BCA Notaris Justisia Sutandio.

 

Tanggal 21 Oktober 2020 uang dari Harijana itu ditarik oleh Robert Julius Salim sebesar Rp.640 juta untuk ditransfer ke rekening terdakwa Wang Suwandi. Setelah itu beberapa kali Robert Julius Salim mentransfer uang ke terdakwa Wang Suwandi.

 

Tanggal 16 Nopember 2020, terdakwa Wang Suwandi dan Robert Julius Salim minta uang lagi sebesar Rp.300 juta pada Harijana untuk pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) di Notaris Angelo Bintang dan disetujui.

 

Namun saat terdakwa Wang Suwandi dan Robert Julius Salim menunjukkan fotocopy SKHW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tertanggal 03 November 2020, ternyata SKHW tersebut salah dimana ahli waris yang seharusnya 5 orang hanya berisi 3 saudara mendiang Aprilia Okadjaja sehingga harus dibuat perbaikan atau addendum.

 

Tanggal 10 Desember 2020, Robert Julius Salim melalui Chat WA meminta uang lagi sebesar Rp. 200 Juta kepada Harijana untuk pembetulan SKHW yang dibuat oleh Notaris Angelo Bintang yaitu SKHW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 yang salah.

 

Buntutnya, Harijana melaporkan Wang Suwandi dan Robert Julius Salim ke polisi.

 

Robert Julius Salim berdasarkan putusan Banding Nomer 720/PID/2023/PT SBY pada Rabu 26 Juli 2023 dihukum 2 Tahun dalam Tindak Pidana penipuan.

 

Sedangkan Wang Suwandi berdasarkan perkara nomer
220/Pdt.G/2022/PN Sby pada Jum’at 25 Febuari 2022 menggugat Harijana, Robert Julius Salim dan Notaris Justisia Sutandio SH. (firman)