SURABAYA – Dwi Luky Firmansyah Saptam Pergudangan PT. Interport Surabaya mencuri Barang Bukti milik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disimpan di gudang berupa 15 botol pil koplo yang dijual ke Surya Putra Perdana. Kedua terdakwa dituntut 4 tahun dan 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Dwi Luky mengatakan sudah 1 tahun 3 bulan berkerja sebagai Satpam. Namun untuk menjaga gudang barang bukti milik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Baru sekitar 3 bulanan.

 

Cara mengambil barang bukti pil doble LL itu kata terdakwa dengan cara mengamatinya selama 2 bulan.

 

Menjawab pertanyaan Jaksa, bagaimana terdakwa kenal dengan terdakwa Surya dan pil koplo tersebut dijual berapa? Luky menjawab, awal kenal dengan Surya Putra dari Facebook dan pekerjaan Surya adalah Ojek Online (ojol).

“Untuk harga Pil koplo dijual ke Surya per botolnya seharga Rp. 500 ribu. Pertama saya jual 4 Botol, kemudian Surya minta lagi dan saya berikan 10 botol, namun uang pembayarannya belum diberikan karana menunggu laku barangnya. Uangnya untuk bayar kontrak Yang Mulia,” katanya dalam sidang Online di ruang sidang Sari 3 PN. Surabaya. Senin (20/05/2024).

 

Sementara terdakwa Surya mengatakan, awal kenal dengan Dwi untuk beli Rokok, kemudian ia (Dwi) menawarkan Pil Koplo dan Pil koplo tesebut selain dipakai sendiri juga dijual lagi ke Fathur.

 

Selesai menggelar sidang pemeriksaan terdakwa, Jaksa Kejari Tanjung Perak melanjutkan dengan membacakan surat tuntutan pada intinya menuntut kedua terdakwa dengan Pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 8 bulan penjara.

“Terhadap kedua terdakwa dituntut Pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan penjara,” kata JPU Hajita.

 

Untuk diketahui, hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 17:0 Wib saksi Tri Nofriyanti dan saksi Sandi Dikjaya Ffitroh yang merupakan anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah/ kost Jl. Semolowaru Utara I No. 52 Surabaya terdapat seorang pria yang melakukan aktifitas pengedar obat keras berwarna putih logo ”LL” (Double L).

 

Mendengar informasi itu, selanjutnya saksi Tri Nofriyanto dan saksi Sandi Dikjaya Fitroh bersama tim menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Terdakwa Surya Putra Perdana Bin Supriyono di rumah/ kost tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan berupa: 22 poket plastik klip berisi masing-masing 10 butir Pil berwarna putih ber logo “LL” dengan Total 220 butir, Pil berwarna putih ber logo “LL” 5 plastik berisi masing-masing 1000 butir, Pil berwarna putih ber logo “LL” dengan Total 5000 butir, Pil berwarna putih ber logo “LL” sebuah Dompet emas berisi 690 butir Pil berwarna putih ber logo “LL”. Sebuah bendel plastik klip kosong, 1 tas bekas toko emas warna ungu yang berada didalam tas Merchandise Persebaya, 1 HP Merk Samsung A03S Warna Biru beserta simcardnya.

 

Selanjutnya saat dilakukan pengembangan terkait asal muasal Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) berhasil diamankan Terdakwa II Dwi Luky Firmansya Kushartanto pada waktu pukul 19:30 Wib di Pergudangan PT. Interport Surabaya Jl. Perak Barat Kecamatan. Pabean Cantian Surabaya.

 

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah HP Infinix milik Terdakwa II.

 

Bahwa Terdakwa II Dwi Luky Firmansya mendapatkan Obat Keras Jenis Tablet warna putih logo LL sebanyak 5 botol jumlah 5.000 butir pada hari Rabu tanggal 05 September 2023 sekira pukul 22.30 dengan cara Terdakwa II mengambil Pil warna putih di Gudang No. 300 Terminal Mirah Jl. Perak barat Surabaya yang merupakan gudang penitipan barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

 

Aksi itu dilakukan Terdakwa II melaksanakan tugas jaga malam. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 wib di tempat yang sama, Terdakwa mengambil Pil warna putih di duga Pil Koplo sebanyak 5 botol jumlah 5.000 butir.

 

Kemudian pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 di tempat yang sama sekira jam : 23.00 wib, Terdakwa mengambil Pil warna putih di duga Pil Koplo sebanyak 10 botol jumlah 10.000 butir.

 

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 12:00 Wib di Jl. Dupak Bangun Rejo Tengah Surabaya Terdakwa II berhasil menjual obat keras berwarna putih logo ”LL” (Double L) sebanyak 10 botol plastik klip berisi Total 10.000 butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) dengan harga Rp. 500 ribu kepada Terdakwa I Surya Putra Perdana yang dibungkus dengan plastik klip besar dimasukkan kedalam kresek hitam dilakban warna putih.

 

Pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I berhasil menjual Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) yang di duga obat keras / Pil Koplo sebanyak 2 botol yang berisi masing-masing botol 1000 butir total 2000 kepada Sdr. FATUR (DPO) per botol dengan harga Rp. 1.000.000, dengan system ranjau dan pembayaran melalui transfer ke rekening BCA milik Terdakwa I dan diserahkan pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib di Mojokerto pada saat saat acara kondangan. setelah itu pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib yang beralamatkan Jl. Lingkar Timur Sidoarjo kepada orang suruhan dari Sdr. FATUR (DPO) ,

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (firman)