SURABAYA – King Finder Wong, terdakwa dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat yang diduga palsu menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (21/5/2024).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli Dr. Habib Adjie SH..MHum, Dosen Magister Kenotariatan FH. UNAIR sekaligus Notaris/PPAT di Surabaya.
Sebagaimana diketahui, ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum King Finder Wong ini untuk memberikan perspektifnya dalam hal kenotariatan dan waris agar dapat menguntungkan posisinya di kasus ini.
Dalam sidang ahli menyebut kalau Notaris Angelo Bintang tidak paham BW (Burgelik Wetboek) manakala dalam surat keterangan waris buatannya menyebutkan bahwa Harijana berhak atas harta mendiang Aprilia Okadjaja setelah saudara sedarahnya menyatakan telah menolak warisan tersebut.
“Berdasarkan BW menolak warisan wajib dilakukan dihadapan Pengadilan. Disini itu tidak disebutkan tetapi tiba-tiba ada surat kuasa. Harusnya di point ini disebutkan penolakan warisan berdasarkan pernyataan dihadapan Pengadilan Negeri Surabaya nomor sekian,” katanya di ruang sidang Cakra, PN Surabaya.
Yang kedua ahli menyatakan tidak benar pernyataan dari Notaris Angelo Bintang yang tiba-tiba menunjuk Harijana sebagai kuasa ahli waris.
“Pendapat saya secara substansi tidak benar,” lanjutnya.
Bukan itu saja, ahli dalam persidangan ini juga mengkritisi tentang surat pernyataan dibawah tangan buatan Notaris Dedi Wijaya tentang pembatalan wasiat Nomor 67 tanggal 30 Nopember 2019, yang ternyata dijadikan dasar bagi Notaris Agus Wiyono untuk menerbitkan Akta Nomor 02 tanggal 6 Mei 2021. Apalagi faktanya surat pernyataan dibawah tangan bikinan Notaris Dedi Wijaya tersebut tidak dijadikan satu dalam minuta Aktanya.
“Dengan alasan apapun, misalnya kekeliruan menghadap, kekeliruan data apapun, tidak bisa membatalkan Akta itu,” tandasnya.
Pengacara King Finder Wong, Pieter Talaway selesai persidangan mengaku puas dengan keterangan yang disampaikan ahli sejauh ini.
Menurutnya, ahli sudah menyampaikan secara riil, dan membuat persepektif yang bagus, terutama ketika King Finder ditetapkan sebagai pelaksana wasiat maupun penerima wasiat.
“Tadi ahli mengatakan kalau pelaksana wasiat itu setelah pemberi Wasiat meninggal dunia, maka yang harus menguasai harta itu adalah pelaksana wasiat atau excecutor testameter.
Namun, di perkara King Finder Wong ini beda, ternyata yang menguasai hartanya mendiang Aprilia Okadjaja adalah Harijana,” katanya selepas sidang.
Lalu hukum itu dimana? Apa hanya dengan uang miliaran rupiah hukum bisa dirubah-ubah. Tadi juga saya kemukakan di sidang, diduga Harijana dalam membuat keterangan waris, membuat pembatalan itu semua dilakukan diduga memakai markus (makelar kasus) dengan biaya sampai miliaran bahkan ada surat tuntutannya dari kejaksaan. Saya tidak asal bicara, terbukti Harijana menggunakan mereka untuk mengurus surat yang tidak benar,” imbuhnya.
Kepada awak media, Pieter juga mempertanyakan atas dasar apa Harijana menguasai rumah dan pabrik dari mendiang Aprilia Okadjaja.
“Ingat Harijana itu belum terbukti berhak menguasainya. Menurut keterangan ahli, Akte Notaris bikinan Angelo Bintang tersebut ngawur semua. Akta Wasiat Nomer 67 itu akta sepihak. Itu kehendak pemberi waris yang harus dituruti, sedangkan King Finder sebagai penerima wasiat tidak ikut apa-apa. King Finder tidak menyatakan apa-apa, yang menyatakan adalah pewaris atau pewasiat. Kalau Harijana memang ingin menguji Wasiat itu ya gugat saja kita secara perdata” ujarnya.
Ditanya awak media, akta mana yang berdasarkan keterangan ahli dinilai sebagai yang paling benar,? Pieter menyebut hanya Akta Nomer 67 lah benar dan legal.
“Yang jelas akta-akta keterangan waris maupun akta addendum menurut ahli tidak ada yang benar. Makanya ahli heran kenapa kok ada ahli waris Harijana,” pungkasnya.
Untuk diketahui, setelah ahli Dr. Habib Adjie SH..MHum selesai memberikan keterangan, hakim ketua Antyo Harri Susetyo menjadwalkan pihak terdakwa King Finder Wong menjalani sidang pemeriksaan terdakwa sepekan mendatang.
Sebelumnya King Finder Wong di polisikan oleh Harijana, ahli Waris mendiang Aprilia Okadjaja karena menggunakan surat Wasiat Nomer 67 Tanggal 30 Nopember 2019 bikinan Notaris Dedi Wijaya yang diduga palsu untuk mencairkan asuransi Jiwa Allianz milik mendiang Aprilia Okadjaja. (firman)
Tinggalkan Balasan