Padang, – DPRD Kota Padang pada hari Rabu, 22 Mei 2024, menggelar rapat paripurna di Gedung Baru DPRD Kota Padang dengan agenda utama pembahasan dua Ranperda yang telah diajukan sebelumnya. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi, didampingi oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana, dan Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar ini dihadiri oleh Pj Walikota Padang Tuanku Andree Algamar serta sejumlah pejabat tinggi dan anggota Forkopimda, Rabu (22/5/2024).

Pada rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Padang menjelaskan bahwa dua Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan pencabutan Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Setelah melalui proses pembahasan yang cukup intensif antara Pansus DPRD Kota Padang dan SKPD Kota Padang, serta penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi, kedua Ranperda tersebut disetujui secara bulat untuk diadopsi menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Pj Walikota Padang Tuanku Andree Algamar menyambut baik persetujuan tersebut, mengungkapkan bahwa hal ini merupakan langkah maju bagi Kota Padang. Dia juga menekankan pentingnya Perda mengenai laporan keuangan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat. Lebih lanjut, Andree menjelaskan bahwa laporan keuangan daerah Kota Padang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tanggal 5 April 2024, untuk yang ke-11 kalinya.

Selain itu, DPRD Kota Padang juga menyetujui pencabutan Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Dengan disetujuinya dua Ranperda ini, diharapkan kinerja Pemerintah Kota Padang akan semakin baik dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.